SOLOPOS.COM - Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Kemenko PMK secara daring. (ANTARA/HO-Kemenko PMK/pri).

Solopos.com, SOLO – Pemerintah resmi mengalihkan libur cuti bersama Idul Fitri 2020 menjadi tanggal 28-31 Desember. Pengalihan cuti bersama itu guna mengantisipasi mudik Lebaran di tengah terjadinya pandemi virus corona.

Cuti bersama Idul Fitri semula ditetapkan pada 26-29 Mei 2020 dicabut. Sedangkan, untuk libur Hari Raya Idul Fitri tetap yakni pada 24-25 Mei 2020.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Pengumuman! Masa Belajar di Rumah Siswa Klaten Diperpanjang Lagi

Muhadjir menjelaskan pengalihan cuti bersama Idul Fitri menjadi akhir tahun dengan pertimbangan pandemi virus corona diperkirakan sudah tertangani dengan baik.

Tak hanya itu, liburan akhir tahun dinilai memberikan kesempatan kepada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan liburan sekaligus menyambut liburan sekolah.

1.068 Pendaftar Lolos PMDK UNS Solo, Ini Tahapan Selanjutnya

Diminta Tak Mudik

Menko PMK Muhadjir berpesan kepada masyarakat agar merayakan Idul Fitri di daerah setempat. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudik Lebaran.

20 PDP Negatif Corona, Begini Perkembangan Wabah Covid-19 Wonogiri

Sebab, mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi. Hanya urusan logistik dan keperluan medis selama masa pandemi virus corona yang menajdi prioritas utama.

Muhadjir juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudik dan berwisata dalam waktu dekat. Sebab, persebaran virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan.

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19," kata dia.

Beredar Info Tenaga Medis Di Sukoharjo Diusir Dari Indekos, Cek Faktanya!

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya