SOLOPOS.COM - Tujuh tersangka kasus narkoba dan psikotropika saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Rabu (15/4/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Seorang eks koki di restoran terkenal di Klaten tertangkap aparat Polres setempat karena menjadi pengedar psikotropika.

Pemuda asal Tonggalan, Klaten Tengah, bernama Fatahilah Alba Tama alias Fatah, 23, itu keluar dari pekerjaan sebagai koki saat pandemi Covid-19 mulai melanda dua bulan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fatah mengaku kebingungan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia pun kemudian terjerumus ke dunia kejahatan. Fatah memutuskan menjadi pengedar obat keras alias psikotropika di Klaten.

Keuntungan yang diperoleh saat menjadi pengedar dinilai sangat menggiurkan. Tiap satu paket psikotropika berisi 10 butir jenis trihexyphenidyl dia jual Rp30.000.

Target 10.000 Tes PCR Virus Corona Per Hari, 78 Laboratorium Diaktifkan

Sekali mengedarkan satu paket, keuntungan yang diperoleh minimal senilai Rp10.000. Petualangan Fatah selaku pengedar pemula tak berlangsung lama.

Awal April lalu Fatah tertangkap dan harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Klaten. Saat rilis kasus di Mapolresta Klaten, Rabu (15/4/2020) siang, Fatah lebih sering menundukkan kepalanya.

Bersama enam tersangka pemakai dan pengedar narkoba dan psikotropika lain di Klaten, Fatah harus merelakan kedua tangannya diborgol polisi. Fatah menyesali keputusan yang telah diambilnya.

“Saya bekerja sebagai koki selama tiga tahun. Sudah dua bulan ini saya keluar dari sana. Di tengah perjalanan, saya butuh obat penenang. Saya masih bujang alias belum berumah tangga,” katanya di hadapan wartawan.

Fokus Uji Swab, Pemkot Solo Tak Akan Beli Lagi Alat Rapid Test Covid-19

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan Fatah kulakan barang haram dari temannya, Didik Sulaiman, warga Jimbung, Kalikotes, Klaten.

Ancaman Pidana

“Tersangka Didik Sulaiman ditangkap di Klaten Tengah. Sedangkan tersangka Fatah ditangkap di Klaten Utara,” kata AKP Mulyanto.

Keduanya dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Eks Camat Karangtengah Wonogiri Dipenjara Karena Pornografi Setahun Jelang Pensiun

Selain mengungkap peredaran psikotropika jaringan Fatah, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap dua tersangka lainnya yang juga pengedar psikotropika di Klaten, awal April lalu.

Kedua tersangka itu yakni Dedi Setyawan alias Dedut, 19, warga Kebondalem Kidul, Prambanan, dan Andri Susanto alias Kampek, 21, warga Madurejo, Prambanan, Sleman. Kedua tersangka yang ditangkap di Prambanan itu dijerat pasal yang sama sebagaimana Fatah cs.

Selain itu, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap pengedar sabu-sabu di Teloyo, Wonosari, Sabtu (11/4/2020). Tiga tersangka yang ditangkap, yakni Arul Nugraha alias Gentong, 42, warga Teloyo, Wonosari; Dwi Pamungkas alias Kocrit, 26, warga Pandanan, Wonosari; Sutrisno alias Socing, 42, warga Pandanan, Wonosari.

Mayat Telanjang Banyuanyar Solo Ternyata Korban Pembunuhan

Masing-masing pengedar sabu-sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Jadi, total tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Klaten ada tujuh orang. Perinciannya, empat kasus pil dan tiga kasus narkoba. Total barang bukti sabu-sabu seberat 1,02 gram. Sedangkan, total pil yang disita anggota sebanyak 435 butir pil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya