SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi (kanan depan), menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/2/2020). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Aparat Polres Karanganyar menangkap Wahyu Dwi Prasetyo, 27, warga Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, karena kasus pencurian sepeda motor, Minggu (23/2/2020).

Wahyu Dwi Prasetyo merupakan residivis kasus penipuan. Pada 2017 lalu, Wahyu menipu 32 orang di wilayah Soloraya dengan modus jual beli hewan kurban. Total kerugian Rp1 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wahyu ditangkap setelah menggondol sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor AD 6176 ASF milik Dedy Nuryanto, 35, warga Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar.

Dedy awalnya menjual Yamaha NMax itu melalui Facebook pada Selasa (18/2/2020). Dia menawarkan sepeda motor itu seharga Rp26 juta.

Ada Pabrik Pupuk Palsu di Pracimantoro, Bupati Wonogiri Mengaku Kecolongan

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menjelaskan Wahyu berpura-pura hendak membeli NMax milik Dedy. Dia datang ke rumah Dedy pada Kamis (20/2/2020) pukul 10.00 WIB.

Beralasan ingin menjajal sepeda motor sebelum membeli, Wahyu mengendarai sepeda motor. Dedy tidak menaruh curiga terhadap permintaan Wahyu.

"Namun motor tidak dikembalikan. Korban berusaha menelepon dan mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp. Namun nomor korban ini diblokir pelaku," ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Dedy kemudian melapor ke Polsek Karanganyar. Ternyata, Wahyu juga terlibat kejahatan di Jatipurno.

Tipu Ratusan Orang, Karyawan Diler Motor Nusantara Sakti Sragen Jadi Tersangka

"Anggota Polsek Karanganyar mendapat informasi dari anggota Koramil Jatipuro bahwa pelaku terlihat di sana [Jatipuro]. Minggu [23/2/2020] pukul 16.00 WIB pelaku ditangkap," ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan terungkaplah seluruh kejahatan Wahyu. Sebelumnya menggondol Yamaha NMax milik Dedy, Wahyu juga membawa kabur sepeda motor milik penjual jasa pijat, Pamuji, 35, warga Kradenan, Grobogan.

Kali ini modus Wahyu adalah memanggil Pamuji ke rumah indekosnya di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, untuk memijat pada Selasa (18/2/2020) pukul 11.00 WIB.

7 Pabrik Pupuk Palsu di Wonogiri dan Gunung Kidul Terbongkar Berkat Laporan Petani Klaten

Selesai memijat, Pamuji beranjak ke kamar mandi. Dia meletakkan seluruh barangnya tanpa pengawasan. Pertimbangannya saat itu Wahyu pelanggan tetapnya.

"Saya sudah tujuh kali memijat dia [tersangka]. Tetapi lokasinya berpindah-pindah. Selesai pijat, saya ke kamar mandi. Barang-barang ditinggal begitu saja. Begitu keluar, semua hilang," ujar Pamuji kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Jumat.

Pamuji kehilangan Honda Beat pelat nomor K 3751 AQF dan handphone Vivo Y15. Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan Wahyu seperti Yamaha Nmax, satu unit Yamaha Mio pelat nomor AD 4320 UA atas nama Alby Alfian warga Kelurahan Danukusuman, Serengan, Solo.

Selain itu, satu helm merek Honda Genio dan pelat bernomor AD 6785 FX. Wahyu dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Anggap Tragedi SMPN 1 Turi Bukan Kejahatan, PGRI Ingin Tersangka Tetap Jadi Guru

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana di wilayah Karanganyar. Penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli sepeda motor dan pencurian Honda Beat."

Sementara itu tersangka, Wahyu Dwi Prasetyo, mengaku nekat mencuri dan menipu orang untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Padahal dia mengaku berjualan makanan dan rica-rica. "[Hasil kejahatan] Belum dijual, masih di rumah semua. Saya butuh uang untuk tambah kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya