SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang residivis kasus pencurian tertangkap setelah beraksi di enam lokasi berbeda, Kamis (10/1/2019). Terakhir, residivis bernama Muhammad Sinuri itu menyatroni toko di Dukuh Grinting, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada 12 Desember 2018.

Pria berusia 42 tahun warga Desa Ngablak, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali itu diketahui merupakan residivis di wilayah Wonogiri pada 2006 dan Boyolali 2016.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan Sainuri berawal dari laporan pencurian di toko milik Suyani, 56, warga Desa Tegalgiri, Nogosari Desember lalu.

“Saat itu sekira pukul 23.00 WIB [11 Desember], ada saksi yang melihat seseorang mencurigakan mengintai rumah Suyani, tapi saksi takut dan langsung tidur. Keesokan harinya sekira pukul 05.00 WIB korban melihat jendela toko sudah rusak dan kaca pecah. Setelah dicek, laci kasir tempat uang sudah hilang, kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Nogosari,” ujar Willy, Jumat (11/1/2019).

Berdasar laporan tersebut, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali memburu pelaku hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Senting, Kecamatan Sambi, Boyolali. Tim juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik pelaku, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX AD 2677 FP, dan 2 tatahan kayu pencongkel.

Sementara itu, kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan kejahatan serupa hingga enam kali yakni 3 kali di Nogosari, Boyolali (2018), 1 kali di Desa Blagung, Simo, Boyolali (2017), 1 kali di Sambi, Boyolali (2018), dan 1 kali di Andong, Boyolali (2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya