SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri menegaskan penembakan terhadap residivis kasus pembunuhan, Wondri, dilakukan sesuai prosedur kepolisian. Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, menyatakan bertanggung jawab atas tindakan anggotanya tersebut.

Hal itu disampaikan otoritas Polres untuk membantah isu bahwa Wondri yang bernama lengkap Andri Novianto, 37, warga Bauresan, Giritirto, Wonogiri, meninggal dunia pada Selasa (20/8/2019) malam lalu karena dieksekusi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepada wartawan dalam jumpa pers di Aula Mapolres Wonogiri, Kamis (22/8/2019), Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, mengatakan isu yang beredar terkait Wondri meninggal dunia akibat dieksekusi polisi sama sekali tidak benar.

Dia juga membantah kabar ada warga yang melihat polisi menghabisi nyawa Wondri. Dia meminta warga tak terpengaruh isu-isu yang tak benar tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Purbo, dalam kepolisian tidak mengenal istilah eksekusi. Dalam aturan kepolisian hanya ada aturan ihwal syarat seorang petugas dapat melepaskan tembakan dalam menangani perkara.

Secara tegas diatur polisi dapat menembak pelaku tindak pidana yang membahayakan jiwa petugas dan masyarakat. Tindakan tegas petugas terhadap Wondri telah memenuhi kaidah tersebut.

Petugas menembak Wondri dua kali karena dia berusaha merebut senjata aparat saat diminta menunjukkan parang atau pedang yang digunakannya untuk melukai Sasongko, 26, warga Kaloran Kidul, Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Jumat (16/8/2019) lalu.

Peristiwa penembakan terjadi di dekat bekas terminal Wonogiri. Sebelum menembak, petugas melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu agar Wondri menyerah.

Namun, warga Bauresan RT 004/RW 002, Giritirto, itu terus melawan petugas. Jika dia berhasil mendapatkan senjata, Wondri bisa membahayakan keselamatan petugas. Oleh karena itu petugas menembaknya dua kali. Peluru mengenai bagian depan tubuh Wondri.

“Penembakan sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak benar itu isu soal eksekusi. Polisi tidak mengenal eksekusi,” tegas Purbo.

Sementara itu, Kapolres menyatakan bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya. Dia memastikan tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.

Sebagaimana diinformasikan, Wondri meninggal setelah terkena dua tembakan aparat kepolisian Wonogiri, Selasa (20/8/2019) malam. Saat itu, Wondri baru saja ditangkap sesuai mengamuk dan menganiaya karyawan toko aksesori handphone (HP) Kartika di Wonogiri kota.

Wondri yang sudah sepekan terakhir dicari polisi karena menganiaya anggota Satpol PP Wonogiri kemudian diminta polisi untuk menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan itu. Dalam perjalanan menuju tempat indekos Wondri untuk mencari barang bukti berupa pedang atau parang itulah, Wondri merebut senjata milik petugas dan mengacungkannya ke arah petugas.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan agar Wondri menyerah namun Wondri tak menggubrisnya sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai badan Wondri. Wondri dibawa ke RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri dan meninggal di sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya