SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tiga kali masuk penjara tak membuat Andri Novian alias Wonri, 32, kapok bertindak pidana. Residivis kasus pembunuhan asal Bauresan RT 004/RW 002, Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri kembali berulah.

Dia merusak barang dan merampas uang senilai Rp22 juta milik tetangga kampungnya, Tri Handoyo, 34, menggunakan parang, Minggu (23/12/2018). Atas perbuatan itu, Wonri ditangkap aparat Polres Wonogiri di Nguter, Sukoharjo, Rabu (26/12/2018).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Polisi terpaksa menembak kakinya dua kali karena berusaha melawan agar bisa melarikan diri saat dibawa ke tepi Sungai Bengawan Solo untuk mencari parang yang digunakannya saat beraksi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, bersama Kasatreskrim, AKP Aditia Mulya Ramdhani, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kamis (27/12/2018).

Kapolres menginformasikan Wonri ditangkap di tepi jalan raya depan Pasar Kepuh, Nguter, Rabu siang. Saat penangkapan ada sejumlah orang yang turut mengeroyok Wonri.

Petugas akhirnya melepaskan tembakan ke udara memberi peringatan agar massa tak mendekat. Petugas mengejar Wonri sejak tiga hari sebelumnya setelah dia dilaporkan merampas uang Tri Handoyo, pengusaha ayam potong asal Cubluk RT 004/RW 004, Giritirto.

“Tersangka ini pernah dipenjara dua kali atas kasus pencurian dengan kekerasan pada 2008. Saat menjalani hukuman di Rutan Wonogiri 2009, dia membunuh orang [sesama narapidana] di dalam rutan. Pada kasus pembunuhan itu dia menjalani hukuman selama 14 tahun lebih di LP Nusakambangan. Belum lama keluar dari penjara dia bikin ulah lagi di Wonogiri,” ucap Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas, Kompol Hariyanto.

Wonri dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 atas pidana membawa senjata tajam. Perbutannya merusak barang dikenai Pasal 406 KUHP tentang dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara tindakannya merampas uang diganjar Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara. Kapolres melanjutkan Wonri berulang kali meminta uang secara paksa kepada warga Wonogiri.

Sebelum merampas uang Tri Handoyo, dia bikin onar di sebuah kafe di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Namun, tidak ada korban yang melapor kepada polisi. Sampai akhirnya ada warga yang berani melapor.

Wonri dalam pelariannya menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli telepon seluler (ponsel) senilai Rp4 juta. Ada juga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama buron. Sisa uang masih Rp15 juta dan kini dijadikan barang bukti.

“Kalau ada tindakan seperti ini laporkan saja! Jangan takut! Kalau tak melapor sama saja memberi ruang orang seperti Wonri ini mengulangi perbuatannya,” imbuh Kapolres.

Seperti diketahui, keluarga Tri Handoyo menjadi korban pemerasan dan pengancaman Wonri, Minggu lalu. Peristiwa itu terekam kamera pengintai yang terpasang di dalam rumah.

Wonri datang ke rumah Tri Handoyo membawa parang. Saat di dalam rumah, dia teriak-teriak dan mengancam akan melukai penghuni rumah.

Saat itu di rumah ada keluarga Tri Handoyo dan seorang pekerja, Bintaro. Tak lama kemudian Wonri merusak sejumlah benda, seperti piala penghargaan anak Tri Handoyo dan akuarium atau tempat memelihari ikan hias.

Saat peristiwa terjadi, Bintaro sedang menghitung uang senilai Rp22 juta. Mengetahui Bintoro sedang memegang uang, pelaku langsung merampasnya dan membawa kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya