SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Unit Reskrim Polsek Jebres menangkap tiga orang bandit yang sudah <a title="Pencurian Solo: Bobol Kartu Kredit Pelanggan, 4 Karyawan Toko Diciduk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916189/pencurian-solo-bobol-kartu-kredit-pelanggan-4-karyawan-toko-diciduk">mencuri</a> 17 sepeda motor di wilayah Jebres, Senin (6/8/2018).</p><p>Ketiganya yakni Maryono, 39, warga Semarang; Ade Pujiantoro, 22, warga Kota Palangkayara, Kalimantan Tengah; dan Agung Setiawan, 36, warga Gayamsari, Semarang. Otak pencurian itu adalah Maryono, residivis kasus sama yang baru saja keluar dari penjara Mei 2018 lalu.</p><p>Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan ketiga orang itu berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor di depan kamar indekos wilayah Jebres. Polsek Jebres langsung menyelidiki dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing.</p><p>&ldquo;Kami menelusuri di lokasi kejadian <a title="Pencurian Solo: Pengin Punya Motor saat Lebaran, Pemuda Ini Nekat Nyolong" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/917984/pencurian-solo-pengin-punya-motor-saat-lebaran-pemuda-ini-nekat-nyolong">pencurian</a> terbanyak dilakukan di tempat indekos belakang kampus UNS,&rdquo; kata Juliana kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).</p><p>Juliana menjelaskan sebelum beraksi pelaku menyurvei terlebih dulu. Setelah melihat sepeda motor yang lubang kuncinya tidak tertutup langsung diambil.</p><p>Ketiga pelaku ini sehari bisa mencuri dua sampai tiga sepeda motor. Barang hasil curian dijual mulai dari Rp1 juta sampai Rp2 juta.</p><p>&ldquo;Pengakuan Maryono ada satu temannya oknum TNI yang terlibat. Kami perlu mendalami keterangan itu,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan barang bukti diamankan berupa lima unit sepeda motor. Dua sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Mio diketahui sebagai sarana ketiga pelaku beraksi. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.</p><p>Sementara itu, Maryono mengaku sudah keluar masuk penjara delapan kali sejak 2002. Ia nekat kembali <a title="Komplotan Pencuri Aki Terciduk Sedang Pesta Sabu-Sabu di Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180601/489/919671/komplotan-pencuri-aki-terciduk-sedang-pesta-sabu-sabu-di-solo">mencuri</a> karena tidak ada pilihan pekerjaan lain untuk menghidupi anak dan istri.</p><p>Barang hasil pencurian kemudian dijual oleh anggota oknum TNI berinisial Y. &ldquo;Saya pernah sekali melakukan aksi pencurian bersama Y di tempat indekos belakang kampus UNS [Universitas Sebelas Maret Solo]. Sepeda motor Honda Vario hasil curian dijual Y di wilayah Semarang senilai Rp1 juta. Uang hasil curian dibagi berdua,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan selama melakukan aksi selalu bergonta-ganti pasangan. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas. Saat mencuri sepeda motor, Maryono mengandalkan kunci T buatan sendiri.</p><p>&ldquo;Saya belajar mencuri sepeda motor menggunakan kunci T dari kenalan saat berada di Semarang. Sepeda motor hasil curian yang tidak laku dijual dibongkari rangkanya dan dijual ke bengkel,&rdquo; kata dia.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya