SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Deny Hendarto alias Deny bin Darwoto, 39, warga Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap aparat Polsek Serengan, Solo, saat mengambil sabu-sabu di Gang Kelinci, Kelurahan Jayengan, Serengan, sekitar dua pekan lalu.

Deny mengambil sabu-sabu di gang tersebut pada Sabtu (29/6/2019) pukul 14.15 WIB. Polisi yang sudah memperoleh informasi di tempat tersebut akan ada transaksi narkoba dan melakukan penyelidikan sudah berada di lokasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Begitu melihat seseorang yang bertingkah mencurigakan, polisi langsung menangkap dan menggeledahnya. “Kami cek ternyata benar. Ada transaksi. Kami temukan sabu-sabu disimpan di bungkus rokok dan belum sempat digunakan. Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor, kartu ATM, dan bungkus rokok,” jelas Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, saat rilis kasus di Mapolsek setempat, Selasa (16/7/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari hasil pemeriksaan, Deny mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana bernama Cendol yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di LP Nusakambangan. Polisi akan menyampaikan informasi tersebut ke LP Nusakambangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Karena Cendol saat ini masih menjalani masa tahanan, kami akan menyampaikan informasi ini ke sana [Nusakambangan]. Status pelaku hanya pengguna dan bukan pengedar,” ucapnya.

Sementara itu, Deny mengaku membeli barang tersebut dengan harga Rp500.000 melalui transfer rekening dan diantar menggunakan metode turun alamat.

“Saya dapatnya dari Cendol. [Cendol] Masih ditahan di Nusakambangan. Komunikasi menggunakan handphone, lewat layanan pesan Whatsapp. Pembayaran melalui transfer. Setelah itu turun alamat. Barang ditaruh di alamat tertentu dan tidak bertemu langsung. Saya ambil sabu-sabunya dibungkus rokok,” ujar Deny ketika rilis ungkap kasus di Polsek Serengan, Selasa (16/7/2019).

Deny mengaku pernah tertangkap pada 2010 silam lantaran kasus penyalahgunaan ganja. Dia pernah dihukum penjara selama 2,5 tahun lantaran kasus tersebut.

“Sebelumnya pernah [ditahan], karena ganja. Saya cuma pengguna,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya