SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,KARANGANYAR — Yanuar Eko Prasetyo, 26, pernah dihukum penjara karena kasuas penjambretan empat tahun lalu. Namun, hukuman itu rupanya tak membuat Yanuar kapok.

Pria asal Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, itu mengulangi lagi perbuatannya pada 23 Juni 2019 lalu dengan menjambret handphone (HP) orang di pinggir jalan umum yang menghubungkan Desa Dayu dengan Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korbannya ibu rumah tangga warga Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Murni, 22. Yanuar merampas handphone milik Murni yang pada Minggu (23/6/2019) pukul 14.00 WIB itu tengah berhenti di tepi jalan untuk menerima telepon sembari duduk di sepeda motor.

Ekspedisi Mudik 2024

Yanuar memutar arah dan mendekati Murni. Yanuar memepet dan berusaha merebut handphone Murni. Murni berusaha mempertahankan handphone miliknya hingga nyaris terjatuh.

“Sempat tarik menarik. Korban sempat memegang lengan tersangka untuk mempertahankan handphone. Tetapi tersangka berusaha melepaskan diri. Akibatnya dada korban terbentur setang sepeda motor. Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila melawan. Korban mengalami kerugian Rp550.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (19/7/2019).

Yanuar tidak langsung tertangkap saat itu. Dia sempat melarikan diri. Tim Reserse Mobile (Resmob) Sambernyawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar baru berhasil menangkapnya pada Jumat (12/7/2019) setelah melalui penyelidikan manual maupun dengan memanfaatkan teknologi.

Dwi menambahkan Yanuari beraksi seorang diri. Sementara itu, Yanuar mengaku nekat menjambret karena tiba-tiba menginginkan handphone milik korban. Dia tidak merencanakan aksinya. Dia berencana menggunakan handphone hasil curian itu untuk dirinya sendiri.

“[Beraksi] sendiri. Niat muncul tiba-tiba. [Handphone] mau saya pakai sendiri karena enggak punya handphone. Empat tahun lalu saya kena kasus yang sama di Boyolali. Saya dipenjara enam bulan,” tutur dia saat ditanyai Kasatreskrim.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pada kesempatan itu, Dwi juga mengingatkan keluarga tersangka agar berhati-hati apabila ada seseorang datang menawarkan bantuan terkait kasus hukum.

Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi itu untuk mendapatkan keuntungan. “Ada beberapa modus orang datang dengan alasan membantu melancarkan agar tersangka bebas. Mereka datang ke rumah tersangka. Mereka bilang kalau mau membebaskan tersangka harus bayar sejumlah uang. Itu enggak betul,” ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya