SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperbolehkan kegiatan hajatan resepsi pernikahan dengan maksimal tamu undangan 250 orang. Hal itu mengacu pelonggaran aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang dituangkan alam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/3529 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga Selasa (1/11/2021).

Meski kegiatan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan, tamu undangan tak boleh makan di tempat dan penyelenggara tetap harus meminta izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, acara resepsi juga tidak boleh digelar di rumah tinggal, pendapa/joglo kelurahan/kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan/resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi di gedung pernikahan maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Lalu, diizinkan mengundang hiburan namun tetap mempertimbangkan pembatasan interaksi fisik.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Puluhan Sapi Ikut Promosi Festival Kuliner Solo, Ternyata Ini Alasannya

“Sudah boleh, tapi wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat dan mendapatkan persetujuan dari Satgas. Ini sudah banyak (permohonan izin) yang masuk. Kursi tidak boleh ditata untuk sejumlah itu (250 undangan), jadi tetap jaga jarak. Istilahnya mbanyu mili (datang pergi) karena makannya kan juga enggak boleh di tempat,” terang Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com, Jumat (22/10/2021).

Tidak Boleh Sumbang Lagu

Hiburan yang dimaksud adalah mendatangkan penyanyi, campursari, organ tunggal, dan sejenisnya. Namun, penyanyi tak boleh berkeliling mendatangi tamu undangan. Begitu pula, tamu undangan tidak boleh menyumbang lagu dan tetap duduk di tempatnya.

“Ya, penyanyi tetap di tempatnya, begitu pula tamu undangan. Tujuannya, meminimalkan interaksi. Penyelenggara wajib mengingatkan kalau-kalau ada yang tidak memahami aturan ini. Pelonggaran bukan berarti aturannya bebas, tetap harus protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga: 100.000-An Warga Solo Tak Punya Akta Kelahiran, Diduga Ini Penyebabnya

Sementara, aturan kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan tetap sama dengan SE sebelumnya. Apabila yang dilaksanakan di KUA/Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dihadiri maksimal 10 orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter. Untuk yang dilaksanakan di tempat Ibadah dapat dihadiri maksimal 50 undangan,

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan meeting/rapat/FGD secara luring diizinkan maksimal 50% kapasitas ruangan dan paling banyak 200 orang dengan penyajian makanan dan minuman menggunakan model hidangan personal dan tertutup serta disajikan/diberikan secara langsung kepada peserta.

“Aturan ini dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kami tinggal meneruskan. Daerah dengan kategori PPKM Level 2, aturannya sama,” papar Ahyani.

Baca juga: Akun Pemkot Solo Kembali Diretas, Gibran: Tak Perlu Ganti Akun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya