SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polresta Surakarta membekuk dua bandar <a title="PERJUDIAN SOLO : Polisi Gerebek Arena Judi di Mangkubumen, 7 Pejudi Ditangkap" href="http://soloraya.solopos.com/read/20150211/489/576281/perjudian-solo-polisi-gerebek-arena-judi-di-mangkubumen-7-pejudi-ditangkap">judi capjiki</a> di Pasar Pucuk, Purwodiningratan, Jebres, Rabu (25/7/2018).</p><p>Kedua bandar tersebut berinisial HP, 28, warga Mojosongo, Jebres, dan TA, 40, warga Kampung Mertodranan, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon.</p><p>&ldquo;Kami menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya judi capjikia di Pasar Pucuk, Purwodiningratan, Jebres,&rdquo; ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis (26/7/2018).</p><p>Fadli mengungkapkan setelah menerima informasi dari warga polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Petugas mendapati dua orang mencurigakan di dekat kawasan Pasar Pucuk, Purwodiningratan, sekitar pukul 01.30 WIB.</p><p>&ldquo;Kami langsung membawa mereka ke Mapolresta. Hasil penyelidikan keduanya ternyata <a title="PERJUDIAN SOLO : Judi Capjiki Dibongkar, 5 Tersangka Dikukut" href="http://soloraya.solopos.com/read/20141106/489/550353/perjudian-solo-judi-capjiki-dibongkar-5-tersangka-dikukut">bandar capjiki</a>,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh bendel kertas, kuitansi, lembar paito, ponsel, kaleng bekas, dan uang tunai senilai Rp1,1 juta. Keduanya dikenal sebagai bandar capjiki yang kerap berpindah-pindah di wilayah Jebres.</p><p>&ldquo;Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang <a title="Pencurian Solo: Curi Emas 10 Kg untuk Judi, Eks Karyawan Toko Doro Dituntut 3 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908539/pencurian-solo-curi-emas-10-kg-untuk-judi-eks-karyawan-toko-doro-dituntut-3-tahun-penjara">Perjudian </a>&nbsp;dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,&rdquo; kata dia.</p><p>Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibiwo, mengungkapkan kasus ini masih dikembangan untuk mencari pelaku lainnya. Omzet kedua bandar ini mencapai Rp2 juta per bulan.</p><p>&ldquo;Kami mengimbau kepada warga agar membantu petugas memberantas pekat [penyakit masyarakat] dengan menginformasikan adanya perjudian ke polisi,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya