SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Polisi menangkap lima orang uang berpura-pura bertugas sebagai debt collector dari sebuah leasing yang menjual motor secara kredit kepada konsumen. Kelima orang berikut barang bukti ditahan di Mapolres Wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lima tersangka itu adalah, Budi Setyawan alias Nyongot, 23, warga Bayan, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Agus Priyanto alias Kamsing, 36, warga Sukorejo, Kadipiro, Solo, Winarko alias Gundul, 39, warga Bonorejo, Nusukan, Banjarsari, Solo. Juga Awang Danukusuma alias Tugimin, 19, warga Bayem, Kadipiro, Solo dan Suryanto alias Bitu, 27, warga Tapen, Nusukan, Sol,o. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto saat ditemui Espos di ruang kerja, Selasa (16/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Lima tersangka mengaku debt collector hingga meresahkan masyarakat, sehingga kami tangkap. Sebenarnya ada enam orang, namun satu masih buron,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim, lima tersangka awal November mengambil secara paksa motor bernopol AD 6201 RP yang dikendarai Yosep Efendi, seorang pelajar yang pulang sekolah. “Korban dipepet lima tersangka dan dikatakan kalau motor baru saja menyerempet orang. Selain diteror seperti itu, juga disampaikan kalau motor korban menunggak pembayaran dan harus ditarik diler.

Kelimanya mengaku utusan dari leasing, setelah membawa motor korban diberi fotokopi blangko berisi penyataan penarikan motor. Namun blangko itu kosongan, korban pun melaporkan ke ayahnya yang bernama Suradi dan oleh Suradi kejadian itu dilaporkan ke polisi.”
Kasatreskrim mengimbau konsumen tidak perlu takut jika didatangi seseorang dari leasing dengan alasan untuk menarik motor kreditan.

“Tindakan penarikan, hanya boleh dilakukan oleh polisi. Jadi jika konsumen kredit mendapati motor miliknya terlambat mengangsur dan ditarik paksa diler silakan melapor ke polisi, karena termasuk tindak pidana. Pihak leasing juga kami imbau tidak main paksa dalam menyelesaikan tunggakan, sebab saat akan kredit surat pernyataan hanya sepihak dan merugikan konsumen.”

Kelima tersangka mengaku melakukan hal itu untuk mempermudah penarikan motor. “Saya mengancam dengan menyebutkan menyerempet orang, agar mudah dan takut,” ujar Suryanto.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya