Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti isu yang beredar di media sosial tentang seorang warga negara China yang memiliki e-KTP. KPU melaporkan kasus ini ke Cyber Crime Mabes Polri.
Dalam foto yang beredar di media sosial, kartu identitas tersebut tampak seperti e-KTP pada umumnya lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, hal yang membedakan gambar itu dengan e-KTP adalah keterangan kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Di kolom alamat disebutkan bahwa laki-laki WNA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat. Disebutkan bahwa GB berasal dari China dan e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan belum bisa memastikan kebenaran data dalam foto tersebut. Dia menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk memastikan apakah foto tersebut merupakan hasil rekayasa atau bukan.
“Kami serahkan ke yang lebih ahli. Sudah kami laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut merupakan hasil editan atau bukan,” ungkap Viryan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Viryan mengungkapkan sejauh penelusuran KPUD Jawa Barat, NIK yang tercantum dalam foto tersebut bukanlah atas nama WNA China yang beredar di dunia maya tapi atas nama warga Cianjur berinisial B. Dia pun menegaskan bahwa warga negara asing tak memiliki hak pilih dalam Pemilu mendatang.