SOLOPOS.COM - Dua warga perwakilan PWPP-KP menunjukkan surat yang akan mereka kirimkan ke Komisi Yudisial dan KPK, saat konferensi pers di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Kotagede, Jogja, Kamis (22/3/2018). (Jalu Rahman Dewantara/JIBI/Harian Jogja)

Hakim PN Wates juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Harianjogja.com, JOGJA–Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial. Warga menduga terjadi dugaan korupsi dalam proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Relawan PWPP-KP Tri Wahyu mengungkapkan kedua surat yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogja tersebut berisi dugaan penyelewengan proyek NYIA. Ia menjelaskan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wates sehingga perlu ditindak oleh Komisi Yudisial (KY). Selain itu dugaan korupsi juga menurutnya rentan terjadi dalam proyek bandara tersebut.

“Yang ke KY dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yg diduga dilakukan wakil ketua PN Wates saudara Marliyus, yang ke KPK dugaan kasus korupsi terkait proyek NYIA,” ujarnya dalam konferensi pers di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kotagede, Jogja, Kamis (22/3/2018).

Tri mengatakan Wakil Ketua PN Wates, Marliyus telah bersikap tidak netral. Hal itu ia duga dari foto Marliyus bersama Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo yang menunjukkan salam komando setelah adanya audiensi tim percepatan pembangunan bandara ke PN Wates. Selain itu lanjutnya, Marliyus telah memberikan komentar terkait dengan perkara konsinyasi. “Ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait larangan bagi hakim untuk memberikan komentar terhadap perkara yang sedang diproses di pengadilan,” ujarnya.

Tri menambahkan pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi dalam proses pembangunan NYIA ke KPK. Sementara itu, dalam rilis pers PWPP-KP dijelaskan adanya penyesatan informasi dari pernyataan pihak-pihak seperti Pemkab Kulonprogo, Wakil PN Wates, dan Angkasa Pura I. Peryataan pihak-pihak tersebut menunjukkan seolah-olah konsinyasi tetap berlangsung meski statusnya masih dalam penyelidikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas dugaan malaadministrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya