SOLOPOS.COM - Kondisi Pasar Barongan yang atapnya rusak, Selasa (26/12/2017). (Rheisnayu Cyntara)

Rencana renovasi masih terkendala status tanah Pasar Barongan yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Harianjogja.com, BANTUL—Meskipun proyek renovasi pasar tradisional yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul sudah masuk ke pelelangan Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun ada satu proyek yang masih tersendat yaitu renovasi Pasar Barongan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Renovasi pasar yang berada di wilayah Dusun Barongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis tersebut rencananya akan menggunakan dana Tugas Pembantuan (TP) dari pemerintah pusat.

Namun Kepala Disdag Bantul, Subiyanta Hadi menuturkan hingga kini rencana renovasi tersebut masih terkendala status tanah Pasar Barongan yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Pasalnya jika menggunakan dana TP dari pemerintah pusat, status tanah haruslah merupakan milik Pemkab Bantul. Sebab dalam proses renovasi, akan ada mekanisme yang berbeda jika dana tersebut berasal dari DAK atau APBD.

Subiyanta menjelaskan jika menggunakan dana TP, pengucuran dana tersebut langsung dilakukan oleh pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan DAK atau APBD yang memang sudah ada di pemerintah sehingga mekanismenya lebih simpel.

Selain itu, jika pembangunan sudah selesai maka akan ada mekanisme hibah dari pemerintah pusat ke daerah. Maka jika status tanah pasar tersebut masih milik desa, akan ada kebingungan statusnya saat dihibahkan ketika peresmian pasar.

“Hampir semua pasar tradisional di Bantul statusnya TKD kecuali Pasar Janten, Ngipik, dan Bendosari,” ucapnya kepada Harianjogja.com, Selasa (20/3/2018).

Ia juga menambahkan ada sekitar 15 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah jika merenovasi pasar menggunakan dana TP. Namun Subiyanto mengaku sudah persyaratan-persyaratan tersebut beberapa sudah selesai diurus, seperti misalnya sosialisasi kepada Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (APSI) Pasar Barongan.

Belasan persyaratan tersebut menurut Subiyanto perlu dilengkapi agar entri data yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dapat rampung dengan baik.

“Sebab tahun ini ada 200an pasar tradisional di Indonesia yang direnovasi menggunakan dana TP. Sehingga laporan lengkap itu bisa digunakan untuk mecah DIPA,” katanya.

Sementara itu, Lurah Pasar Barongan Muhtarin mengaku pembahasan tentang perkembangan renovasi pasar tersebut baru saja dilakukan hari ini dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Disdag, DPUPKP, pengelola pasar, hingga pemerintah desa dan kecamatan.

Dalam rapat tersebut, status tanah yang digunakan Pasar Barongan jadi pembahasan sentral. “Kalau dari desa akan memberi semacam surat ke Pemkab. Tapi masih dibahas lagi,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, renovasi Pasar Barongan telah disetujui pemerintah pusat dengan anggaran sebesar Rp6 miliar. Sebelumnya, Disdag Bantul mengusulkan kepada Kemendag perbaikan Pasar Barongan, Pundong dan Mangiran pada 2017 lalu.

Namun hanya Pasar Barongan yang lolos, berdasarkan survey kondisi fisik pasar oleh tim dari pusat yang menilai pasar tersebut memang layak mendapatkan dana TP.

Berdasarkan data terbaru Disdag, saat ini dari total sekitar 32 pasar tradisional, ada 85% yang bangunan dalam kondisi bagus sekitar. Sementara sisanya sebesar 15% mendesak diperbaiki karena bangunan sudah tua atau mengalami kerusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya