SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-commerce (JIBI/Solopos/Detik/Achmad Rouzani Noor)

Pelaku usaha bersedia kena pungutan pajak

Harianjogja.com, JOGJA-Rencana pemerintah memungut pajak untuk online shop atau e-commerce ditanggapi positif oleh sejumlah pelaku usaha di DIY yang menjual produknya melalui dunia maya.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Eva Aria, pemilik produk kerajinan berbahan baku kulit dengan merek usaha Gaba-Gaba Leather, mengaku tidak masalah dengan rencana aturan pungutan pajak bagi usaha online. Eva mengatakan, pasar online sudah sejak lama menjadi ruang promosi bagi produk yang dibuatnya.

“Kami tidak masalah dengan rencana pungutan pajak itu. Dengan harapan pemerintah lebih baik ke depannya. Penjualan kami untuk pesanan Corporate Gift juga dipotong pajak juga sebesar 2,5 persen,” ungkap Eva, Selasa (20/2/2018).

Hal senada juga disampaikan Hafidh Rifky, pemilik produk tas dengan brand Wellflair. Hafidh mengaku selama ini penjualan produknya juga tidak hanya dijual di toko, tetapi juga melalui akun di sosial media hingga beberapa marketplace.

“Tidak masalah jika mau dipungut pajak. Toh, itu untuk kebaikan juga,” ungkap Hafidh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya