SOLOPOS.COM - Ilustrasi sekolah. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Toni Toharudin, menyebut rencana pemerintah pusat menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pendidikan bisa menghambat akselerasi mutu pendidikan.

Toni menyampaikan itu dalam bincang-bincang tentang akreditasi sekolah di depan 15 peserta dan mentor Fellowship Jurnalisme Pendidikan (FJP) Batch 2 tahun 2021 secara virtual, Selasa (15/6/2021). FJP terselenggara berkat kerja sama Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) dengan PT Paragon Technology and Innovation.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam bincang-bincang yang dipandu Direktur Eksekutif GWPP, Nurcholis M. A. Basyari, Toni menyampaikan materi Pentingnya Penjaminan Mutu Pendidikan Guna Meningkatkan Daya Saing Global Menuju Sumber Daya Manusia Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Zonasi, Akselerasi Pendidikan yang Berefek Samping Buruk

“Implementasi PPN pendidikan itu bertentangan dengan undang-undang. Itu mengarah ke komersialisasi pendidikan,” kata Toni saat menyampaikan paparan.

Toni mengaku BAN-S/M tidak memiliki wewenang menyampaikan itu. Tetapi dia merasa perlu mengungkapkan pendapatnya selaku akademisi.

Akademisi dari Universitas Padjajaran di Bandung, Jawa Barat, itu menyebut rencana penerapan PPN Pendidikan bisa menghambat upaya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), meningkatkan mutu pendidikan.

“Saya pikir pemerintah harus bisa melihat lebih jelas dan komprehensif pemikiran bahwa sekolah akan diberikan PPN pendidikan. Kami ini konsentrasi ke akselerasi mutu, tetapi [sekolah/lembaga pendidikan formal] malah akan dibebani PPN pendidikan. Ini kan menghambat akselerasi mutu,” ujar dia.

Baca juga: Inspiratif! Warga dan Satgas Desa Ngasem Karanganyar Pakai Stiker untuk Awasi Warga Isolasi Mandiri

Dia menyarankan pemerintah mengurungkan rencana menerapkan PPN pendidikan.

“Sekolah/madrasah yang layak diberikan PPN ini jumlahnya tidak signifikan terhadap income pemerintah. Sangat luar biasa berat kalau diberlakukan PPN pendidikan. Menurut saya pemerintah tidak usah melakukan PPN pendidikan,” kata dia.

Kebutuhan Dasar Masyarakat

Hal senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar, Endang Muryani. Endang mengingatkan pemerintah tentang kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan. Menurut dia, pendidikan sudah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Sipp Pakde, Cara BKD Karanganyar Cegah Kebocoran Potensi Pajak Daerah

“PPN pendidikan ini kok menurut saya enggak pas. Dikaji ulang lebih detail. Apalagi situasi pandemi. Efeknya besar kalau nanti kena pajak. Itu akan memberatkan masyarakat. Entah itu masyarakat mampu atau tidak mampu. Pendidikan itu kebutuhan dasar masyarakat,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (18/6/2021).

Perempuan berkerudung itu meminta pemerintah pusat melirik potensi pajak lain.

“Masih banyak bidang lain yang berpotensi menghasilkan pendapatan negara. Kalau tidak ya dimaksimalkan potensi yang ada. Bagaimana pun pendidikan itu mempunyai peran penting mencetak generasi berkualitas. Nguthik-uthik sekolahan ki kok piye rasane,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya