SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Manager Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan tidak mengetahui pemasangan spanduk penutupan perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Menurutnya, pembukaan dan penutupan perlintasan sebidang KA merupakan kewenangan Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan. Yang dia tahu saat Kementerian Perhubungan sedang fokus menutup perlintasan sebidang seperti di bawah flyover Manahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penempatan spanduk tersebut kami tidak mengetahui. Kami perlu mengecek terlebih dahulu tulisan spanduk tersebut. Apabila ditutup seharusnya sudah ada sosialisasi dari PT KAI kepada warga dan memasang logo Dirjen Perkeretapian pada spanduk itu,” ujarnya.

Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu diatur dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai dengan aturan itu seluruh perlintasan liar yang berpotensi rawan kecelakaan harus ditutup.

Selain itu, perlintasan sebidang kereta api yang telah memiliki jalan alternatif lainnya juga wajib segera dihilangkan. Termasuk perlintasan dengan jarak kurang dari 800 meter dari perlintasan lainnya harus dihilangkan agar efektif.

PT KAI masih fokus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Solo dan Pemerintah Kota Solo untuk mensterilkan bekas perlintasan sebidang kereta di flyover Manahan.

“Penutupan perlintasan memang ada tapi baru dikoordinasikan yakni di bawah flyover Manahan. Kami pikir karena sudah ada jalan utamanya akses itu lebih baik ditutup sekalian. Tapi ini masih akan ada pembahasan dengan Pemkot Solo,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya