SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sosialiasi program pelebaran Jalan Kapten Mulyadi Pasar Kliwon di kantor kecamatan setempat, Jumat (21/5) malam, mulai memantik kontroversi dan keresahan warga. Mereka mengaku khawatir pelebaran jalan tersebut bakal menggusur bangunan-bangunan mereka yang sudah sesuai batas ukuran sertifikat tanah.

Hadir dalam acara itu, puluhan warga serta tokoh masyarakat Pasar Kliwon di sepanjang Jalan Kapten Mulyadi. Sementara itu, dari Pemkot Solo adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pengelola Pasar (DPP), Satpol PP, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah kontroversi yang mencuat ialah soal lebar jalan yang nantinya bakal mencapai 32 meter. Lebar jalan tersebut seketika mengejutkan warga karena dengan demikian akan ada puluhan rumah-rumah yang terkena kepras akibat pelebaran jalan tersebut. Bahkan, rumah-rumah yang berdiri di atas lahan sesuai batas sertifikat tanah bisa habis terkena pelebaran jalan.

“Jika lebarnya sampai 32 meter, lantas bagaimana dengan rumah-rumah kami dan masjid cagar budaya yang telah berusia seratusan tahun di sana? Terus siapa yang bertanggungjawab,” kata tokoh masyarakat Kedunglumbu, Bintang.

Warga lainnya, Purwasit juga mengungkapkan hal serupa. Meski pertemuan tersebut baru sebatas sosialiasi, namun pihaknya sudah terbayang masa depan rumahnya yang berada di tepi Jalan Kapten Mulyadi. “Kami minta, jangan sampai program ini merugikan warga,” terangnya.

Mantan anggota Dewan, M Sahil yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta warga agar membentuk posko pengaduan. Selain itu, juga meminta Pemkot agar memasang papan sosialisasi di setiap sudut Jalan Kapten Mulyadi agar semua warga Solo tahu akan proyek pelebaran jalan provinsi tersebut.

“Pembahasan ini akan menelan waktu sangat panjang dan tak bisa selesai satu dua kali pertemuan. Maka, kami mengusulkan agar dibentuk posko pengaduan terkait proyek pelebaran jalan,” paparnya.

Kepala DPU, Agus Witiarso menjelaskan, tahap pertama pelebaran jalan tersebut ialah sebatas penertiban rumah yang tak sesuai batas sertifikat tanah. Sementara, pembahasan ganti rugi bagi rumah yang seusai sertifikat tanah namun terkena pelebaran jalan belum dibahas.

“Ini baru sebatas sosialisasi dulu. Langkah awal, kami baru mendata dan menertibkan rumah dan bangunan yang tak sesuai sertifikat tanah. Sebab, awal Juni 2010 proyek sudah dimulai,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya