SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Rencana Pemerintah Kota Solo menaikkan tarif parkir di tahun 2012 menuai protes dari warga. Warga menilai, besaran tarif baru yang ditawarkan tidak realistis dan memberatkan.

Protes itu disampaikan sejumlah warga dalam acara Dengar Pendapat Raperda Retribusi Daerah di Graha Paripurna, DPRD Kota Solo, Rabu (29/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sumber, Purwanto dalam kesempatan itu mengemukakan, kenaikan tarif yang melebihi 100% untuk zona tertentu tersebut tidak realistis. Menurutnya, warga akan merasa terbebani dengan tingginya tarif parkir tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau untuk zona paling rendah mungkin kenaikan tarif parkir itu tidak begitu memberatkan. Tapi kalau untuk zona paling tinggi tentu kenaikan tarif itu sangat memberatkan,” cecar Purwanto.

Adapun zona terendah untuk parkir kendaraan roda dua rencananya naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, sedangkan kendaraan roda empat naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kendati demikian, tarif itu berlaku secara progresif atau bisa meningkat setiap jam berikutnya. Sementara untuk zona tertinggi, tarif parkir kendaraan roda dua senilai Rp 2.000/jam, sementara untuk kendaraan roda empat senilai Rp 5.000/jam. Bahkan, khusus bus bisa dikenai tarif hingga Rp 10.000/jam.

Tokoh masyarakat Kelurahan Kedunglumbu, Muhammad Sungkar dalam kesempatan itu mengemukakan, pembagian zona itu akan membatasi akses warga mendatangi kawasan yang menjadi pusat keraimain. “Warga pasti akan keberatan jika parkir di zona tertingi seperti di pusat-pusat perbelanjaan. Padahal, kebutuhan warga tidak bisa dilepaskan dari tempat-tempat perbelanjaan itu,” kata Sungkar.

Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan, kenaikkan tarif parkir tersebut didasarkan asas keadilan dan pengendalian. “Kami memang sengaja membedakan antara kawasan pusat bisnis dengan kawasan pinggiran. Kalau tarifnya dipukul rata justru terkesan tidak adil. Dengan tarif baru itu, kami juga bermaksud mengendalikan parkir di pusat-pusat perbelanjaan yang selama ini cenderung mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Kalau tarifnya dinaikkan, tentu warga akan berfikir dua kali untuk memarkir kendaraanya di sembarang tempat sehingga potensi kemacetan bisa dihindari,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Solo yang membidangi Raperda Retribusi Daerah, Abdullah AA menegaskan bahwa penetapan zona masih bisa berubah. Dia menjelaskan sebenarnya terdapat pembagian lima zona dari A, B, C, D, hingga E yang direncanakan di tahun 2012 itu.

Akan tetapi, kepadatan parkir di jalan umum di Kota Solo belum menembus zona A dan B. Dengan begitu, tarif baru parkir tersebut hanya berlaku untuk zona C, D, dan E. Beberapa jalan yang masuk zona C saat ini adalah Jl Kapten Mulyadi, Jl Slamet Riyadi, Jl Yos Soedarso, Jl Veteran, Jl Brigjen Sudiarto, Jl dr Radjiman, Jl P Tendean, Jl Urip Sumoharjo, Jl Kolonel Sutarto, Jl Adi Sucipto, Jl Agus Salim, Jl Ahmad Yani, Jl Ir Sutami, Jl Gatot Subroto, dan Jl Honggowongso.

“Hingga 2012, jalan-jalan itu masuk zona C, namun tidak menutup kemungkinan zonanya bisa naik menjadi A dan B bila kepadatan parkirnya juga meningkat,” terang Abdullah.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya