SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mulai 2011, setiap anggota Polri akan mendapatkan tunjangan prestasi kerja (remunerasi) sesuai kelas jabatan.

Dengan adanya remunerasi, Polri dituntut untuk terbuka dengan membuka harta kekayaannya melalui pembuktian terbalik.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Pembuktian terbalik untuk Polri bisa jadi resolusi 2011 bagi Kapolri. Harus didukung dan anggota Polri harus terbuka,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar seperti dilansir detikcom, Senin (27/12).

Staf pengajar Ilmu Kepolisian UI ini mengatakan, pembuktian terbalik harta anggota Polri bisa menjadi momentum yang baik untuk menciptakan iklim kultur Polri yang baru, bersih dan kredibel. Sebagaimana Renstra Polri yang tengah dilakukan saat ini yakni trust building.

“Bagaimana trust building ini benar-benar diterapkan. Ya, terbuka salah satunya. Apalagi remunerasi sudah turun. Pembuktian terbalik bisa jadi monitor,” paparnya.

Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan.

Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.

Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:

1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000
2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000
3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000
4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000
5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000
6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000
7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000
8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000
9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000
10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000
11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000
12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000
13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000
14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp   841.000
15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp   731.000
16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp   636.000
17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp   553.000
18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya