Solopos.com, BOYOLALI–Sebanyak 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali mendapat Remisi Idul Fitri. Pembacaan remisi tersebut dilakukan setelah pelaksanaan Salat Id.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan Ponco, mewakili Kepala Rutan Boyolali, Satrio Waluyo, jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan pihaknya kepada Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah. “Kemarin kami mengajukan remisi untuk 45 WDP dan kesemuanya disetujui oleh Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Jateng,” ujarnya saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Senin (28/7/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Darmawan menambahkan sebanyak 32 WDP mendapat remisi selama 15 hari sedangkan 13 orang lainnya mendapat remisi 30 hari. Dari jumlah tersebut diketahui 44 orang mendapat remisi khusus I dan seorang lainnya mendapat remisi khusus II.
Seorang tahanan yang mendapat remisi khusus II ini dinyatakan bebas. Menurut Darmawan tahanan tersebut langsung diperbolehkan pulang seusai salat id. “Satu tahanan dibebaskan karena dapat remisi. Misal, seharusnya dia bebas per 1 Agustus, namun karena dapat remisi 15 hari maka masa tahanannya sudah habis,” papar Darmawan.
Remisi Idul Fitri memang diberlakukan setiap tahun oleh sebuah ruta, khususnya Rutan Boyolali. Saat ini, lanjut Darmawan, pihaknya sedang mengajukan remisi untuk Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus mendatang. “Namun jumlahnya belum bisa saya sebut sekarang,” pungkasnya.