SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Remisi Lebaran biasanya diberikan kepada sejumlah narapidana yang memenuhi syarat pada Idul Fitri.

Solopos.com, SOLO-Sebanyak 163 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo, diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Rutan Klas I Solo, Andika Dwi Prasetya, saat dihubungi solopos.com Senin (13/7/2015), menyatakan pihaknya mengusulkan 163 napi itu kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). 163 napi itu di antaranya 119 napi pidana umum, lima napi pidana khusus, dan 39 napi pidana narkoba.

Andika mengatakan pemberian remisi khusus ini diberikan kepada seluruh narapidana yang beragama Islam. Selain beragama Islam, status hukum napi harus sudah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi napi yang masih menjalani persidangan dan belum diputus, maka belum mendapatkan remisi.

“Selain itu, napi juga harus sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan saat itu, dihitung sejak dia ditahan,” kata Andika. Untuk tahun pertama, lanjut dia, remisi diberikan sebesar 15 hari. Sedangkan untuk tahun ke-3 remisi diberikan sebesar 1 bulan. “Ada pun tahun ke-3 diberikan remisi sebesar 1 bulan lima belas hari, dan seterusnya,” jelas Andika.

Syarat lain yang harus dimiliki oleh seorang napi agar mendapatkan remisi khusus ini adalah napi tersebut tidak sedang menjalani pembebasan persyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB)

Saat ini, Rutan Klas I sedang menunggu usulan tersebut disetujui oleh Kemenkumham atau tidak. “Kalau disetujui, maka ada empat narapidana yang saat lebaran langsung dibebaskan. Empat napi itu masuk di pidana umum,” kata dia.

Rencananya, lanjut Andika, prosesi pembebasan mereka akan dilakukan secara seremonial seusai Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Solo. “Pas lebaran nanti setelah Salat Id baru kami berikan remisi itu, dan secara seremonial empat napi itu dibebaskan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dalam Kepres tersebut, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1999. Dalam PP tersebut menyebutkan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya