SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Remisi Lebaran diusulkan bagi 145 napi di LP Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 145 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi Lebaran 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala LP Kelas IIB Klaten, Budi Priyanto, melalui Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Klaten, Eko Bekti Susanto, mengatakan dari 145 napi yang diusulkan menerima remisi, dua orang diusulkan bebas.

“Ini sifatnya baru usulan ke pusat [Kementerian Hukum dan HAM]. Yang kami usulkan ada 145 napi mendapat remisi. Memang ada dua yang diusulkan langsung bebas. Tetapi, kami belum bisa memastikan sebelum sampai hari H [penyerahan remisi],” jelas dia, Rabu (15/7/2015).

Eko menjelaskan bisa jadi keputusan pemberian remisi dibatalkan. Salah satu hal yang bisa membatalkan pemberian remisi yakni jika sang napi melakukan kesalahan hingga mendapatkan hukuman.

Sementara itu, terkait jam kunjungan kepada para napi, Eko menguraikan akan diberlakukan waktu khusus selama Lebaran. Jam kunjungan keluarga bakal diperpanjang selama satu jam dari yang sebelumnya antara pukul 09.00-14.00 WIB menjadi 09.00-15.00 WIB.

“Untuk mulainya kapan ya pas hari Lebaran. Tergantung dari pemerintah nanti menetapkan hari Lebaran kapan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya