SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 110 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Senin (28/7/2014). Empat di antaranya dinyatakan bebas setelah mengantungi pengurangan masa hukuman khusus tersebut.

Dari 110 penerima remisi khusus ini, 21 di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba dengan potongan masa tahanan bervariasi antara 15 hari dan satu bulan. Sementara 89 penerima remisi lain, merupakan narapidana yang pernah tersangkut kasus non-narkoba dengan potongan masa tahanan bervariasi antara 15 hari dan satu bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan Rutan Klas I Solo, Cariati Mahanani, mengutarakan remisi khusus Lebaran ini telah diusulkan sejak Mei lalu. “Mei lalu kami sudah mengusulkan nama yang berhak dan telah memenuhi syarat remisi. Usulan remisi kami dikabulkan semua,” terangnya, saat berbincang dengan wartawan di rutan setempat, Senin.

Cariati mengungkapkan persyaratan warga binaan yang bisa memperoleh remisi hari raya  Idul Fitri ini harus pemeluk agama Islam. Selain itu, imbuhnya, narapidana juga wajib berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Menurut Cariati, saat ini pihaknya juga sedang memproses usulan remisi lanjutan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari empat tahun. “Kami masih mengajukan usulan lagi bagi kasus reskrim dan narkoba yang sudah menjalani masa pidana empat tahun,” ungkapnya.

Pasca-pemberian remisi khusus Lebaran 2014, jumlah warga binaan Rutan Klas I Solo saat ini tercatat sebanyak 467 orang yang terdiri dari 220 narapidana dan 247 tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya