SOLOPOS.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (ketiga dari kiri) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly (ketiga dari kanan), Dirjen Pemasyarakatan Kemekumham Handoyo Sudradjat (kedua dari kiri) dan sejumlah staf kedua lembaga berfoto bersama seusai penandatanganan nota kesepahaman di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (2/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Remisi koruptor selalu menjadi kontroversi dalam setiap pengurangan hukuman.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah meminta pengadilan mempertimbangkan remisi yang akan diberikan pemerintah dalam memutuskan hukuman kepada terdakwa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Yasonna Laoly mengatakan selama ini pemberian remisi kepada terpidana selalu menjadi kontroversi di masyarakat. Padahal, remisi diberikan berdasarkan ketentuan dan tanpa melanggar hak terpidana yang diatur dalam undang-undang.

“Urusan menghukum kan di pengadilan, setelah itu diberikan kepada kami untuk dibina. Kalau terpidana sudah berhasil dibina, kenapa tidak boleh diberikan reward? Itu kan diatur dalam undang-undang,” katanya di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Yasonna Laoly menuturkan seharusnya hakim mempertimbangkan pemberian remisi saat memutuskan hukuman di pengadilan. Jaksa pun dapat menuntut hukuman berat kepada terdakwa agar remisi yang diberikan kepadanya tidak mengurangi substansi hukuman yang akan diberikan.

Dia mencontohkan hakim dapat menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun apabila ingin menghukum terdakwa selama lima tahun. Vonis tersebut nantinya akan dikurangi remisi jika terpidana berkelakuan baik, sehingga masa hukuman yang dijalaninya tetap sesuai dengan perbuatan melanggar hukumnya.

“Jangan upaya menghukum koruptor dengan berat mengganggu kerja kami sehingga lembaga pemasyarakatan menjadi penuh karena banyak yang masuk tetapi tidak ada yg keluar,” ujarnya.

Yasonna Laoly menuturkan saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) sangat memprihatinkan karena sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Dirinya mengaku harus jongkok untuk masuk ke dalam LP Cipinang yang mayoritas diisi oleh terpidana kasus narkoba.

Seperti diketahui, pemerintah secara rutin memberikan remisi kepada terpidana yang dianggap berkelakuan baik setiap 17 Agustus. Hal tersebut kemudian menuai kontroversi, karena di sisi yang lain masyarakat menginginkan hukuman berat untuk koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya