SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Remisi koruptor dinilai bisa mengurangi efek jera bagi para koruptor.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi memberikan remisi kepada hampir 2.000 narapidana korupsi dalam rangka pemberian Remisi Umum dan Remisi Khusus. Pemberian remisi koruptor dinilai bakal mengurangi efek jera bagi mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan agar Kemenkumham lebih memperketat proses dan syarat pemberian remisi untuk koruptor.

“Korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain,” ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).

Meskipun undang-undang menjamin seluruh narapidana termasuk narapidana korupsi berhak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, Kemenkumham diminta memperhatikan efek jera bagi mereka. “Apa bila diberikan itu [remisi], dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat,” tambahnya.

Untuk narapidana korupsi di Indonesia ada sebanyak 2.786 orang. Berdasarkan PP No. 28/2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Sebanyak 1.421 orang narapidana memperoleh remisi karena telah membayar denda, uang pengganti, serta surat keterangan Justice Collaborator. Sedangkan 848 orang lainnya masih membutuhkan pendalaman dan pengkajian, termasuk 16 orang yang ditolak rekomendasinya oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya