SOLOPOS.COM - Ilustrasi remisi. (Dok/Solopos)

Remisi koruptor kembali menjadi kontroversi sejak Menkumham menyebut semua narapidana berhak dapat remisi.

Solopos.com, SOLO — Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengkaji peraturan pemerintah PP yang membatasi pemberian remisi kepada koruptor mendapat dukungan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Anggota Tim 9 ini mendukung pemberian remisi itu dengan alasan beralasan para koruptor tersebut memiliki hak yang sama dengan narapidana lain. Karena itu, negara harus bisa adil dalam pemberian remisi kepada semua narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi. “Narapidana kasus korupsi memiliki hak yang sama dengan narapidana yang lainnya,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Namun Jimly Asshiddiqie mengakui selama ini negara cukup royal dalam pemberian remisi kepada narapidana. “Setahun, remisi diberikan sebanyak dua kali. Pada saat hari raya agama dan HUT Kemerdekaan,” kata Jimly saat ditemui sejumlah wartawan di Universitas Sebelas Maret [UNS] Solo, seusai lokakarya Klinik Etik dan Hukum, Sabtu (14/3/2015).

Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah tidak terlalu royal dalam pemberian remisi. Jadi sebaiknya, pemerintah mengurangi pemberian remisi dalam satu tahun. “Cukup diberikan saat ulang tahun kemerdekaan saja,” saran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu terlalu mempermasalahkan pemberian remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya