SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Remisi kemerdekaan RI diberikan pada 644 narapidana termauk kasus narkoba dan koruptor

Harianjogja.com, JOGJA-Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-70 ini, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkum HAM) DIY, telah memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 644 narapidana di DIY.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Jumlah tersebut terdiri dari 606 narapidana kasus tindak pidana umum dan 82 narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti koruptor dan pengguna narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kemankum HAM DIY, Dwi Prasetyo Santoso mengatakan dasar pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, semua warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi.

“Tiada lagi pembedaan remisi, semua mendapat hak sama, jangan lagi jadi polemik koruptor, narkoba dan pidana umum lainnya,” kata dia di Kepatihan, Rabu (13/8/2015).

Dwi Prasetyo mengungkapkan besaran remisi berbagai macam, ada yang satu bulan, dua bulan, sampai enam bulan, serta ada narapidana yang mendapat remisi langsung bebas. Dia berharap narapidana yang bebas dapat diterima di masyarakat.

Selama menjadi warga binaan, pihak pemasyarakatan telah memberikan keterampilan kepada narapidana agar mampu mandiri saat keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Berharap mereka diterima di masyarakat. Kalau tidak diterima ya mereka akan kembali [melanggar] lagi,” kata Dwi Prasetyo.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan hari besar keagamaan dan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan RI selalu dinantikan oleh setiap warga binaan karena warga binaan berharap mendapat remisi.

Bagi warga binaan yang bebas, Sultan berharap supaya tidak canggung untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan kembali melakukan pekerjaan yang halal, serta menjauhi tindak kriminal dan narkoba.

“Sikap ini penting dicamkan karena banyak warga binaan yang tidak bertobat, malah kembali menjadi penjahat kambuhan,” kata Sultan.

Remisi Dasawarsa

Selain remisi untuk narapidana tindak pidana umum dan remisi tindak pidana khusus, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY juga memberikan remisi dasawarsa 2015 kepada 801 narapidana, 51 di antaranya langsung bebas. Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan satu kali setiap 10 tahun peringatan ulang tahun Kemerdekaan RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya