SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI—Sebanyak 127 narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Wonogiri mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Surat remisi akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 RI di rutan Wonogiri. Ke-127 napi itu merupakan narapidana pidana umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Oga G Darmawan melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rony Asmoro, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (15/8/2014).

“Surat dari Dirjan kemasyarakatan maupun kanwil sudah turun. Ada 127 napi yang mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI,” ujar Oga.

Ditambahkan oleh Rony, ke-127 napi itu terbagi atas 115 napi yang masuk kategori remisi umum I dan 12 napi masuk kategori remisi umum II (khusus).

“Sebanyak 12 napi terlibat kasus narkotika dengan pidana kurang dari lima tahun. Ke-12 napi itu terbagi atas remisi sebulan diberikan kepada delapan orang dengan satu di antaranya langsung bebas dan empat napi mendapat remisi dua bulan.”

Rony menjelaskan, seorang napi narkotika yang langsung bebas bernama Daniel Krisanto. Napi asal Jaten, Kabupaten Karanganyar itu mendapat vonis penjara selama satu tahun empat bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya