SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, REMBANG — Bangunan kuno bersejarah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang kini tengah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum diprioritaskan untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

Tekad pelestarian bangunan cagar budaya pada fasilitas umum-fasilitas umum itu dikemukakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto di Rembang, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019). “Sebelumnya sudah ada lima bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya dan saat ini sudah ditetapkan serta ada surat keputusan bupatinya,” ujarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kelima bangunan kuno tersebut, yakni bangunan induk dan pendapa museum R.A. Kartini, Ruang Mengajar R.A. Kartini, bangunan bekas stasiun kereta api Lasem, situs terjan, serta struktur regol Museum R.A. Kartini. Bangunan maupun kawasan bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya, tambah dia tidak hanya lima, melainkan ada usulan kembali untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.

Ia mengungkapkan Pemkab Rembang saat ini sudah memiliki peraturan daerah tentang cagar budaya sehingga nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati terkait teknis pelaksanaannya. Perbub tersebut, akan mengatur soal perlindungan, pemanfaatan serta penghargaan kepada pemilik cagar budaya.

Dengan adanya peraturan sebagai tindak lanjut atas Perda Cagar Budaya tersebut, sekaligus mengatur apakah nantinya bangunan bersejarah tersebut akan didukung penganggaran dari daerah. Penghargaan yang dimungkinkan diberikan kepada pemilik cagar budaya, kata dia bisa dalam bentuk pengurangan pajak.

Pemkab Rembang juga sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan pemeringkatan serta penghapusan benda atau bangunan yang dicurigai sebagai benda cagar budaya. Setelah ditetapkan benda-benda bersejarah yang layak, akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan register sebagai bangunan yang masuk ke dalam daftar cagar budaya nasional.

Untuk pengusulannya juga harus didukung studi akademik, arsip narasi, foto-foto kuno dan data pendukung lainnya. Berdasarkan hasil pendataan pemda setempat bersama Balai Arkeologi (Balar), di Kabupaten Rembang terdapat 743 benda yang diduga benda cagar budaya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya