SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, REMBANG — The United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICCEF) menjadikan Kabupaten Rembang sebagai kabupaten prioritas pengembangan program perlindungan anak sosial integratif, terutama yang dilakukan di lingkungan pondok pesantren.

“Nantinya, sejak dini anak-anak yang berada di lingkungan pondok pesantren mulai dikenalkan dengan beragam model kasus kekerasan sehingga mereka paham dan mampu menghindari serta mengantisipasi potensi munculnya kasus serupa secara terpadu di kemudian hari,” kata Chief of Child Protection UNICEF Indonesia Amanda Bissex saat hadir dalam audiensi bersama Bupati Rembang Abdul Hafidz terkait program penanganan anak di rumah dinas Bupati Rembang, Jawa Tengah, Senin (18/3/2019).

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Dengan adanya penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu dan cepat, katanya, bisa mencegah jatuhnya banyak korban. “Mereka harus dipastikan aman untuk berkehidupan, terutama bagi mereka yang berada di pondok pesantren sehingga cita-cita masa depan bisa diraih,” ujarnya.

Penanganan perlindungan anak, kata Amanda, merupakan kerja gotong-royong yang bisa dilakukan semua pihak sehingga tidak harus mengandalkan satu sektor saja. Dengan dilakukan penanganan secara terpadu, anak-anak dalam kelompok rentan maupun kelompok korban kekerasan, dapat ditangani dengan cepat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Anak-anak harus dipastikan bisa fokus belajar dengan memastikan mereka aman di lingkungannya,” ujarnya.

Penanganan terpadu mulai sektor hulu, katanya, dipastikan bisa mengurangi angka korban kekerasan anak yang terjadi di berbagai daerah. Khusus di lingkungan pondok pesantren, dipastikan bisa menjadi motor untuk pencegahan kekerasan anak, mengingat kultur yang ada di Kabupaten Rembang dengan banyaknya pondok pesantren dapat menjadi pondasi kuat untuk menciptakan kebiasaan kehidupan yang normal tanpa ada aksi kekerasan kepada anak.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengungkapkan bahwa ihwal perlindungan anak maka banyak yang harus diintervensi, mulai dari regulasi dan konsistensi harus menyatu dan tidak sekadar terbentuk sebuah lembaga. Makanya, kata dia, dibutuhkan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan KUA.

“Semua OPD harus terlibat untuk langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perlindungan anak,” ujarnya.

Pemkab Rembang, lanjut dia, juga menyiapkan dukungan dalam bentuk dana maupun maupun regulasi yang akan mewajibkan semua desa untuk ikut terlibat dalam pengalokasian anggaran untuk KPAD. Kalau ada kejadian, katanya, KPAD harus bisa turun langsung sehingga hak-hak anak bisa terpenuhi dengan baik.

Terkait dengan perkawinan dini, kata dia, dari sisi agama memang tidak ada larangan, namun perlu ada koordinasi yang komprehensif. Situasi ini, lanjutnya, juga perlu melibatkan tokoh agama dan masyarakat karena program pelatihan kerja serta kemudahan dalam mengakses dunia pendidikan tentunya juga bisa mengurangi pernikahan dini karena mereka disibukkan dengan aktivitas wiraswasta maupun pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Kabupaten Rembang, lanjut dia, akan dijadikan sebagai embrio untuk role model pelaksanaan program pondok pesantren yang ramah dan cepat dalam penanganan masalah kekerasan anak. Siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al Anwar, Sarang, Rembang, Imam Ghozali mengatakan dirinya ingin kehidupan anak bisa aman dari aksi bullying yang dilakukan di banyak tempat.

“Ketika ada kesempatan saat melihat aksi kekerasan, saya dan teman-teman menyatakan siap berada di garda depan dalam melakukan pencegahan,” ujarnya usai mengikuti pembekalan tentang upaya pencegahan dan pengurangan resiko pada anak khususnya anak rentan dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah dan kekerasan.

Ia mengakui setelah mengikuti pembekalan mengetahui cara menghentikan ketika ada teman yang melakukan bullying di sekolah. Apalagi, lanjut dia, kekerasan yang dialami oleh anak-anak bisa berdampak psikologis maupun sosial serta mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya, bahkan ketika mereka telah menjalani kehidupan berumah tangga sekalipun.

Dengan sekitar 6.000 pondok pesantren tersebar di seluruh Pulau Jawa, program perlindungan anak tersebut diyakini akan memiliki dampak cukup besar untuk menekan angka kekerasan anak. Selain berkunjung ke Pondok Pesantren Al Anwar di Sarang, Rembang, tim perlindungan anak UNICEF Indonesia juga berkunjung ke pondok pesantren lainnya.

Kementerian Sosial dengan didukung UNICEF telah mengembangkan Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI), yaitu model layanan bagi anak dalam situasi dan kondisi rentan di tingkat kabupaten/kota.  Model tersebut dikembangkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengurangan resiko pada anak, khususnya anak rentan dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah dan kekerasan.

Model PKSAI ini sedang diujicobakan di lima kabupaten/kota di Indonesia, dua diantaranya di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta dan akan direplikasi di 111 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya