SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, REMBANG &mdash;</strong> Seluruh benda cagar budaya (BCB) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bakal didata dan diidentifikasi ulang untuk ditetapkan sebagai BCB menyusul terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).</p><p>"Berdasarkan ketentuan undang-undang, penentuan sebuah bangunan atau benda masuk dalam BCB harus melalui rekomendasi dari TACB," terang anggota TACB Kabupaten Rembang Edi Winarno di Rembang, Jateng, Senin (30/7/2018).</p><p>Dengan demikian, lanjut dia, semua bangunan maupun benda yang sebelumnya didaftar sebagai BCB kembali ke awal karena harus melalui penelitian dan direkomendasi oleh TACB untuk ditetapkan sebagai BCB. Keberadaan TACB di Kabupaten Rembang, kata dia, memang baru terbentuk. Tim itu terdiri atas lima orang, tiga di antaranya warga Rembang dan selebihnya luar Rembang.</p><p>Meskipun tim baru terbentuk, kata dia, sesua ketentuan UU pula bahwa sejumlah bangunan atau benda yang dicurigai sebagai BCB harus dilindungi, termasuk tiga klenteng tua di Lasem. Pada masa transisi ini, kata dia, walaupun belum direkomendasikan oleh TACB, tetapi statusnya sudah BCB karena sudah diduga menurut Undang-Undang.</p><p>Dalam rangka perlindungan benda-benda maupun bangunan bersejarah, kata dia, TACB Rembang mulai menjalin koordinasi dengan pemkab setempat karena harus segera melakukan identifikasi dan rekomendasi BCB yang menjadi skala prioritas. Saat ini, katanya, TACB Rembang memiliki banyak pekerjaan rumah karena di Rembang banyak temuan dari Balai Arkeologi (Balar) serta peninggalan kasat mata, termasuk peninggalan Museum Kartini yang seharusnya mendapatkan prioritas.</p><p>"Rencana kami setelah berkonsultasi dengan pusat, prioritas pertama Museum Kartini karena menjadi ikon Rembang serta peninggalan-peninggalan yang lain," ujarnya.</p><p>Sementara itu, penetapan BCB dari pemerintah pusat, yakni perahu kuno, sedangkan rumah peradaban di Pelawangan yang juga mendesak sampai sekarang belum ditetapkan karena beberapa situsnya mulai rusak. "Kami memang harus segera bekerja untuk memberikan penetapan termasuk situs-situs yang ada di Lasem, misalnya situs peninggalan zaman klasik, zaman kolonial, dan zaman Islam dan masih banyak yang belum mendapatkan penetapan," ujar Edi Winarno yang juga Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Kabupaten Rembang.</p><p>Berdasarkan hasil pendataan dengan Balar, kata dia, di Kabupaten Rembang terdapat 743 benda yang diduga BCB, termasuk tiga klenteng tua. Dalam rangka mendukung kelancaran kerja TACB, kata dia, memang perlu didukung anggaran dari Pemkab Rembang karena untuk merekomendasikan sebuah BCB harus didahului dengan studi dan penelitian.</p><p>"Jika anggaran yang tersedia terbatas, tentunya dalam penetapannya juga tidak berjalan lambat," ujarnya.</p><p>Sebetulnya, kata dia, keberadaan Peraturan Daerah tentang BCB cukup bagus, namun hingga kini belum efektif karena belum dilengkapi dengan peraturan bupati yang biasanya mengatur soal petunjuk teknis. Ia berharap jika petunjuk teknisnya belum dibuat untuk segera dibuat agar bisa bergerak lebih cepat untuk melindungi cagar budaya di Rembang.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya