SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MAGELANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada remaja berinisial IA, 15, yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman WS, 13.

Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji yang memimpin jalannya persidangan menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana kepada anak [IA] dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas I Kutoarjo selama delapan tahun,” kata Fakrudin.

Vonis yang diberikan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kebun kopi di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan pelajar SMP di Magelang itu berawal pada 2 Agustus 2022 saat terdakwa IA mencuri telepon seluler milk korban. Oleh karena aksi mencurinya ketahuan, korban pun merasa malu hingga tega menghabisi nyawa teman sebayanya tersebut.

Baca juga: Ditemukan Meninggal di Kebun Kopi, Bocah di Magelang Diduga Dibunuh

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikin, menyatakan kecewa dengan putusan atau vonis yang diberikan hakim itu.

“Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukuman maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji,” katanya.

Sebelum ditemukan meninggal dunia di kebun kopi, korban yang merupakan pelajar SMP di Magelang itu sempat dilaporkan hilang. Dari laporan itu, kemudian dilakukan pencarian hingga akhirnya terungkap jika korban dibunuh terdakwa IA.

Baca juga: Kronologi Bocah Magelang Meninggal Dihabisi Temannya di Kebun Kopi

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa IA juga sempat menjemput korban di rumahnya dan mengajak pergi dengan alasan untuk fotokopi tugas sekolah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya