SOLOPOS.COM - Ilustrasi iklan rokok. (Istimewa/law justice)

Solopos.com, SRAGEN — Para remaja dari Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen menuntut adanya perubahan regulasi tentang penayangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok. Mereka meminta ada upaya yang lebih tegas untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

Tuntutan itu disampaikan Forasi Sragen saat mendatangi Gedung DPRD Sragen pada Kamis, (20/1/2022). Kehadiran mereka didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Udayanti Proborini, dan Ketua Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim, Ketua Komisi IV Sugiyamto, Wakil Ketua Komisi IV Haryanto, dan anggota Komisi IV Sukamto.

Baca Juga: Saat Harga Rokok Legal Terus Naik, Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif

Mereka menyampaikan paparan hasil monitoring tentang IPS rokok di sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen. Selama monitoring itu, Forasi menemukan 509 jenis IPS rokok. Dalam paparan Forasi ditemukan ada 51% iklan rokok, 48% promosi rokok, dan 1% sponsor rokok.

Perwakilan Forasi, Lintang, menyampaikan dalam monitoring itu ditemukan iklan rokok yang berdekatan dengan sekolah dasar (SD). Bahkan Lintang pernah menemukan anak-anak di wilayah Gondang yang merokok.

“Iklan rokok itu mempengaruhi anak untuk merokok. Enggak merokok enggak keren, begitu katanya,” katanya.

Ketua Forasi Sragen, Muhammad Rizqi Ash-Shiddiq, menyampaikan data-data yang disampaikan Forasi ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi DPRD Sragen dalam pengambilan kebijakan tentang IPS rokok yang ilegal. Dia menyebut Sragen merupakan kabupaten layak anak dan pada indikator ke-17 itu ada kawasan tanpa rokok dan larangan IPS rokok.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Soloraya Rugikan Negara hingga Rp3,6 Miliar

“Kami berharap data-data itu bisa mendukung DPRD dalam mengambil kebijakan tentang IPS rokok. Kebijakan berupa peraturan itu dibutuhkan karena IPS rokok dekat dengan lingkungan sekolah dan bahkan sampai menyeponsori pembuatan gapura kmapung,” ujar Rizqi.

Tertibkan Iklan Rokok

Dia berharap IPS rokok yang ilegal itu bisa ditertibkan dan hanya bisa dipasang di tempat-tempat yang sesuai, bukan di dekat sekolah, dekat fasilitas kesehatan, dan seterusnya. Dia mengatakan iklan-iklan rokok itu digemari anak, apalagi gambarnya menarik. Dia meminta DPRD agar bisa mengakomodasi aturan tentang IPS rokok untuk mendukung kabupaten layak anak.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan empat legislator menemui remaja itu kebetulan tidak merokok. Dia menyampaikan apa yang disampaikan Forasi itu memungkinkan adanya kearifan lokal. Misalnya adanya tugu rokok di suatu wilayah disebabkan wilayah tersebut mendapat kontribusi dari perusahaan rokok tersebut.

Baca Juga: Pemegang Hak Cipta Pita Cukai Rokok Gugat PT Pura Rp370 Miliar

“Kami mendukung permintaan Forasi tentang IPS rokok yang ilegal. Kalau Forasi menemukan IPS rokok yang dianggap ilegal laporkan saja ke Satpol PP supaya dilepas. Dalam pengaturannya perlu perda. Tentu kami menunggu draf naskah akademik dari eksekutif. Rokok ini sebenarnya menyumbang APBN luar biasa, tetapi di sisi lain meracuni anak-anak sehingga rokok menjadi permasalahan klasik,” katanya.

Muslim mengatakan masalah rokok ini seperti buah simalakama karena memberikan deviden besar tetapi mudaratnya juga banyak. Muslim mengapresiasi langkah Forasi dan meminta Pemkab Sragen untuk menyikapi persoalan yang disampaikan Forasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya