SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, JAKARTA — <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/918111/pria-berkaca-mata-ancam-tembak-presiden-jokowi-ternyata-masih-pelajar">Remaja pengancam tembak Presiden Jokowi </a>akhirnya dikeluarkan dari sekolah. Remaja berinsial RJ alias S berusia 16 tahun itu di drop out (DO), setelah kasusnya yang mengancam Presiden Jokowi ditangani polisi.</p><p>"Dia dikembalikan ke orang tuanya (dari sekolahnya) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018) sebagaimana dikutip dari <em>Suara.com.</em></p><p>Menurut Argo, polisi sudah meminta keterangan pihak sekolah RJ, mengenai<a href="http://news.solopos.com/read/20180525/496/918349/guru-perintahkan-hapus-video-ancaman-terhadap-jokowi-sebelum-viral"> ancaman tembak Presiden Jokowi </a>itu. Berdasarkan pengakuan pihak sekolah, RJ melakukan aksi pengancaman melalui rekaman video itu dibuat RJ di lingkungan sekolah pada Februari 2018.</p><p>"(Pihak sekolah) salah satunya dari saksi yang kami periksa," kata dia.</p><p>Polisi juga sedang mengebut pelengkapan berkas perkara ini supaya<a href="http://news.solopos.com/read/20180520/496/917354/indo-barometer-jokowi-dianggap-presiden-paling-berhasil-di-era-reformasi"> kasus RJ</a> bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara RJ masih diteliti penyidik guna mengetahui apakah ada kekurangan atau tidak perihal barang bukti dan keterangan saksi yang dimintakan keterangan.</p><p>RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore. Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.</p><p>Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya