SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Penyidik Polda Metro Jaya tetap menyelidiki remaja berinisial RJ alias S, 16, yang <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/918111/pria-berkaca-mata-ancam-tembak-presiden-jokowi-ternyata-masih-pelajar" target="_blank">mengancam Presiden Joko Widodo</a> (Jokowi) melalui media sosial untuk menunjukan bahwa semua yang melanggar aturan akan diproses hukum.</p><p>"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (25/5/2018).</p><p>Argo menuturkan penyidik kepolisian tidak menahan RJ lantaran berusia dibawah umur sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur.</p><p>Selain itu, Argo mengungkapkan RJ tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengatur anak dibawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak ditahan.</p><p>Argo mengatakan RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun. Argo menegaskan proses hukum terhadap S mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia dibawah umur. Penyidik juga menyelidiki lima orang teman sekolah RJ yang diduga merekam dan menyebarkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180525/496/918349/guru-perintahkan-hapus-video-ancaman-terhadap-jokowi-sebelum-viral" target="_blank">rekaman video</a>.</p><p>Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyarankan RJ menjalani sanksi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Susanto beralasan sanksi meminta maaf kepada publik sebagai hukuman yang tepat lantaran RJ berusia di bawah umur.</p><p>Penyampaian permohonan maaf kepada publik dinilai Susanto akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi RJ. Susanto mengajak masyarakat melihat kasus yang melibatkan RJ secara utuh karena <a href="http://news.solopos.com/read/20180524/496/918252/rupiah-terpuruk-istana-negara-lain-lebih-buruk" target="_blank">bermotif bercanda</a> dengan lima teman sekolahnya.</p><p>"Yang bersangkutan [S] juga bersedia menyampaikan permohonan maaf dan mengajak remaja lain agar tidak menirukan perbuatannya," tutur Susanto.</p><p>Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Presiden Jokowi dan viral di media sosial. Video itu kemudian di-<em>report</em>&nbsp;oleh akum Instagram @jojo_ismyname pada Rabu (23/5/2018).</p><p>Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi. Aparat Polda Metro Jaya menangkap RJ di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu lalu.</p><p>Penyidik Polda Metro Jaya tetap menyelidiki remaja S (16 tahun) yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial, untuk menunjukan bahwa semua yang melanggar aturan akan diproses hukum.<br />"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.<br />Argo menuturkan penyidik kepolisian tidak menahan S lantaran berusia dibawah umur sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur.<br />Selain itu, Argo mengungkapkan S tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.<br />Aturan itu mengatur anak dibawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak dtahan.<br />Argo mengatakan S dijerat Pasal27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.<br />Argo menegaskan proses hukum terhadap S mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia dibawah umur.<br />Penyidik juga menyelidiki lima orang teman sekolah S yang diduga merekam dan menyebarkan rekaman video.<br />Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyarankan S menjalani sanksi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.<br />Susanto beralasan sanksi meminta maaf kepada publik sebagai hukuman yang tepat lantaran S berusia dibawah umur.<br />Penyampaian permohonan maaf kepada publik dinilai Susanto akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi S.<br />Susanto mengajak masyarakat melihat kasus yang melibatkan S secara utuh karena bermotifkan bercanda dengan lima teman sekolahnya.<br />"Yang bersangkutan (S) juga bersedia menyampaikan permohonan maaf dan mengajak remaja lain agar tidak menirukan perbuatannya," tutur Susanto.<br />Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akum Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).<br />Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.<br />Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya