SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang maling yang masih di bawah umur, IWR, 15, asal Kartasura, Sukoharjo, tertangkap tangan setelah membawa kabur dua ponsel dan satu unit sepeda motor di SMP MTA Gemolong, Sragen, Rabu (15/1/2020).

Pelaku sengaja memanjat tembok pagar untuk masuk ke kompleks sekolah sekitar pukul 13.15 WIB. Satu buah ponsel yang berada di ruang jaga satpam langsung disikatnya. Pencuri itu kemudian masuk ke lobi sekolah. Di sana dia mengambil satu ponsel lagi yang kebetulan di taruh di atas meja oleh pemiliknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Indonesia Masters 2020: 4 Wakil Tuan Rumah Langsung Tumbang di Babak Kedua

Setelah mengantongi dua ponsel masing-masing merek Samsung dan Xiomi, remaja baru gede itu bergegas ke area parkir. Di sana dia menemukan satu unit sepeda motor Honda CB berpelat nomor K 5341 ZF dengan kunci yang masih menempel.

Sepeda motor itu kemudian didorong keluar melalui pintu samping. Rencananya, sepeda motor itu mau dipakai pelaku untuk kabur. Nahas bagi maling itu, sepeda motor tua yang sudah didorong keluar sekolah itu ternyata tengah rusak. Dia gagal menghidupkan sepeda motor itu di luar kompleks sekolah. Berulang kali dia berusaha menghidupkan sepeda motor itu, hasilnya nihil.

Apes baginya, usaha menghidupkan sepeda motor mogok itu ternyata dipergoki satpam, guru dan warga sekitar. Merasa ketahuan, IWR langsung menaruh sepeda motor itu di depan rumah warga. Ia berusaha kabur dengan membawa dua ponsel hasil curian. Namun, dia keburu ditangkap oleh warga dan satpam tak jauh dari lokasi.

Gelson Fernandes, Wonderkid Baru Tottenham

Dua ponsel dan satu sepeda motor itu masing-masing milik M. Syarief Hidayatullah, 20, warga Kemusu Boyolali, Heriyanto, 38, warga Gemolong dan Priyo Susilo, 41, warga Miri. “Maling itu keburu ditangkap oleh warga dan satpam sekolah saat berada tak jauh dari TKP setelah tidak bisa menghidupkan sepeda motor,” terang Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra, saat dihubungi Solopos.com seusai kejadian.

Lantaran pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus pencurian ini diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Polisi menjadikan dua ponsel dan satu sepeda motor itu sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku.

“Kebetulan aksi pencurian itu tidak terekam CCTV karena posisi [kameranya] dinaikkan [menghadap ke atas],” jelas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya