SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota membekuk <a title="PT Inka Dapat Anugerah Ganesa Widya Jasa Adiutama dari ITB" href="http://madiun.solopos.com/read/20180706/516/926504/pt-inka-dapat-anugerah-ganesa-widya-jasa-adiutama-dari-itb">seorang remaja</a> karena berulang kali terlibat tindak pidana penjambretan di wilayah hukum setempat.&nbsp;<span>Tersangka berinisial M, 16, yang merupakan pelajar warga Kota Madiun.&nbsp;</span></p><p><span>Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu di Madiun, Selasa (10/7/2018), mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang wanita yang menjadi korban penjambretan pada tanggal 26 Juni lalu.</span></p><p><span>"Tersangka ini merupakan orang yang benar-benar spesialis tindak pidana kejahatan jalanan yaitu jambret. Ini menjadi atensi dari kepolisian dan harus ditindak tegas," ujar Nasrun Pasaribu.</span></p><p>Menurut Kapolres, M telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di <a title="Produksi Garam Nasional Bisa Capai 2,5 Juta Ton" href="http://madiun.solopos.com/read/20180710/516/927220/produksi-garam-nasional-bisa-capai-25-juta-ton">tempat kejadian perkara</a> (TKP) berbeda. Sasaran pelaku adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian.</p><p><span>Kapolres Nasrun Pasaribu menambahkan M dulu juga sudah pernah ditangkap oleh Polres Madiun Kota atas kasus yang sama, namun dibebaskan dengan sidang diversi karena masih di bawah umur.</span></p><p><span>Pihaknya menyayangkan remaja tersebut yang telah mengulangi perbuatannya. Hal tersebut membuat kepolisian saat ini tetap memproses kasus tersebut meski yang bersangutan masih di bawah umur sebagai upaya penegakan hukum.</span></p><p>Kapolres menambahkan berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, M sengaja menjambret untuk <a title="PPDB di 12 SMPN Tulungagung Diperpanjang hingga 14 Juli 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180711/516/927228/ppdb-di-12-smpn-tulungagung-diperpanjang-hingga-14-juli-2018">memenuhi kebutuhan</a> ekonomi dan berfoya-foya.</p><p><span>Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas warna merah muda milik korban yang berisi STNK, SIM C, KTP. Selanjutnya satu unit sepeda motor, satu unit HP, celana, dan kaus milik tersangka.</span></p><p><span>Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya