SOLOPOS.COM - Aktivis perempuan APPS Sragen menjenguk korban pencabulan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Selasa (26/12/2017). (Istimewa/Jasmin/APPS Sragen)

Seorang remaja asal Tanon, Sragen, yang menjadi korban pencabulan pemuda tetangga dusunnya melahirkan bayi laki-laki.

Solopos.com, SRAGEN — Perempuan muda itu terbaring lemas di ranjang tertutup gorden warna hijau di Bangsal Cempaka Nomor 2 lantai III RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Perempuan berinisial DA, 16, itu merupakan korban pencabulan asal Tanon, Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DA tersenyum saat serombongan perempuan datang menjenguknya. Mereka ingin melihat kondisi DA setelah melahirkan bayi laki-laki pada Sabtu (23/12/2017) pukul 05.00 WIB lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Para aktivis perempuan itu sudah mengenal DA. Sejak usia kandungannya masih 16 pekan, para ibu yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen itu sudah mendampingi DA. (Baca: Dituduh Cabuli Remaja, Warga Pengkol Dikeroyok)

Bahkan DA sempat diterapi di Women Crisis Center (WCC) APPS di kediaman Koordinator APPS Sragen, Sugiarsi, di Blimbing, Sambirejo, Sragen. “Bayinya sehat. Rencananya bayi itu diasuh kakaknya DA yang belum punya anak,” ujar Sugiarsi kepada Solopos.com, Selasa (26/12/2017).

Sebelumnya DA seorang siswi di sebuah SMK di Tanon. Kasus pencabulan yang dilakukan Sm, 45, warga dari dukuh tetangga, membuat DA trauma. Kasus tersebut mencuat pada Juli 2017 lalu. Sm sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen dengan hukuman penjara 10 tahun.

DA melahirkan bayi laki-laki lewat operasi sesar. “Alhamdulillah, APPS punya cucu lagi. Bayi dari DA, korban pencabulan asal Tanon, melahirkan dengan selamat secara sesar di RSUD Sragen. Bayi itu sudah diberi nama. Pelakunya itu sudah divonis hukuman 10 tahun penjara. Hari ini [Selasa] kami urus segala administrasinya agar bisa pulang secepatnya,” ujar Sugiarsi saat berbincang dengan Solopos.com di RSUD Sragen, Selasa siang.

Sugiarsi sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan tim medis RSUD supaya DA bisa pulang Selasa. Sugiarsi berkomitmen terus mendampingi DA sampai bisa survive dan kembali ke masyarakat dengan enjoy.

“Semua biaya RSUD untuk DA ditanggung pemerintah. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Berdasarkan UU No. 35/2014 Pasal 59-a. Pasal itu menjelaskan semua korban kejahatan seksual dan anak yang berkonflik dengan hukum menjadi tanggung jawab negara. Maka RSUD sebagai lembaga pemerintah punya kewajiban untuk menggratiskan biaya selama persalinan untuk DA,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya