SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak anarkistis (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bantul menegaskan, harus ada sanksi terhadap salah seorang guru SMA di Sanden yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Kelas II SMP di Bambanglipuro, Bantul.

Ketua PGRI Bantul Sahari mengatakan, segera memerintahkan Dewan Kehormatan PGRI untuk menyelidiki kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila memang terbukti, guru SMA di Kecamatan Sanden tersebut melakukan sodomi terhadap korban, maka PGRI menurutnya wajib memberi rekomendasi ke Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap pelaku.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebab setiap guru lanjutnya terikat dengan kode etik yang harus ditaati. Kode etik itu diantaranya melarang guru berbuat asusila.

“Selama ini saya memang baru mendapat kabar, akan kami klarifikasi. Tapi PGRI sifatnya hanya memberi rekomendasi, yang menjatuhkan sanksi nanti dinas,” ujarnya, Jumat (15/11/2013).

Soal sanksi apa yang akan dijatuhkan, Sahari tak merinci. Sanksi tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya