SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga Parangkusumo (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi warga Parangkusumo (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

BANTUL—Penataan Sultan Ground (SG) di Pantai Parangkusumo Bantul telah disetujui Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Warga penghuni Parangkusumo dipastikan bakal digusur.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Bupati Bantul Sri Suryawidati Jumat (31/5/2013) memastikan, penataan lahan Pantai Parangkusumo yang selama ini menjadi tempat pemukiman warga telah disetujui Gubernur. Penataan tersebut bertujuan untuk mendata kembali tanah SG. Bahkan kata Ida sapaan akrabnya, Gubernur menanyakan akan direlokasi ke mana warga yang bermukim di tempat tersebut.

“Tadi pagi saya sudah bertemu  (Gubernur). Beliau memberi lampu hijau (penataan lahan) karena untuk menata tanah SG. Kaitanya dengan keistimewaan. Beliau juga tanya apakah sudah ada tempat relokasi,” terang Ida.

Penataan akan dilakukan dengan mengosongkan lahan tersebut dari pemukiman penduduk. Penduduk yang tinggal di tanah SG menurutnya harus mengantongi surat Kekancingan yang dikeluarkan lembaga pertanahan Kraton atau Panitikismo. Namun dipastikan, sebagian besar penghuni lokasi tersebut akan digusur dan tak disediakan tempat relokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya