SOLOPOS.COM - Membongkar rumah warga

Relokasi warga bantaran, Pemkot Solo kesulitan membebaskan lahan di bantaran Sungai Bengawan Solo.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 64 bidang lahan berstatus hak milik (HM) di bantaran Sungai Bengawan Solo belum kunjung dibebaskan. Di samping kesepakatan nilai ganti rugi, problem pemecahan sertifikat tanah menjadi ganjalan pembebasan lahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA & KB), Sukendar Tri Cahyo Kemat, pesimistis seluruh proses relokasi warga besertifikat HM selesai tahun ini. Menurut Sukendar, problem administratif pemecahan sertifikat tanah menjadi kendala terbaru pembebasan lahan. “Pemecahan sertifikat diperlukan jika salah satu ahli waris menolak relokasi. Masalahnya proses ini perlu biaya. Para ahli waris cenderung saling lempar dalam pembiayaan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Rabu (24/2/2016).

Sukendar mengatakan Pemkot tak berwenang menalangi biaya pecah sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini pihaknya hanya bisa mendekati anggota keluarga bersangkutan terkait pembiayaan tersebut. Bapermas memberi motivasi keluarga agar dana relokasi dapat segera dicairkan. Menurut dia, proses pecah sertifikat rawan berimplikasi hukum jika dilangkahi. “Ahli waris yang menolak relokasi bisa mengajukan gugatan,” tukasnya.

Sukendar mengatakan mayoritas tanah yang belum dibebaskan berada di Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon dan Kelurahan Sewu, Jebres. Semua lahan berstatus HM termasuk pikukuh (sertifikat lama yang dikeluarkan Keraton Solo). Hingga akhir Februari, baru ada enam bidang lahan yang siap dibebaskan dengan kebutuhan dana Rp2,9 miliar. Adapun total luas lahan yang dibebaskan sekitar 7.000 meter persegi. “Anggaran pencairan akan kami pasang di APBD Perubahan 2016.”

Bapermas berencana mengumpulkan warga pemilik sertifikat HM pekan depan untuk membahas problem relokasi berikut solusinya. Selain masalah pecah sertifikat, penjual tanah bantaran yang tidak diketahui menjadi problem tersendiri.

“Kalau penjual tanah tidak dikenal atau sudah meninggal, pencairan dana relokasi harus melalui penetapan pengadilan. Prosesnya bisa sampai tiga bulan,” kata Sukendar.

Ketua Komisi II DPRD, Y.F. Sukasno, meminta Pemkot memprioritaskan pencairan dana relokasi bagi yang administrasinya sudah klir. Pihaknya tak ingin ada persoalan hukum jika memaksakan relokasi pada ahli waris yang belum satu suara. “Namun kami tetap mendorong program relokasi terus berjalan simultan. Mengacu Perda No.7/2013 tentang Penanggulangan Bencana, kawasan bantaran sungai terlarang menjadi hunian.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya