SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta kelompok kerja (pokja) relokasi bantaran Sungai Bengawan Solo tidak main-main dalam pendataan warga penerima hibah (WPH).

Wali Kota menegaskan warga atau pokja yang terlibat penyelewengan dana relokasi bisa dijerat tindak pidana korupsi (tipikor).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bisa saja mereka bermain. Kalau itu benar, saya pastikan akan ketahuan nanti,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (16/9/2013).

Diberitakan sebelumnya, warga bantaran sungai di wilayah Pasar Kliwon mengungkap nama-nama siluman yang diduga masuk dalam daftar penerima dana relokasi. Di Semanggi, warga mencatat satu nama tak dikenal yang terdata menerima hibah. Terakhir, warga Sangkrah menemukan hal serupa ditambah indikasi dobel penerima bantuan.

Menurut Rudy, oknum yang menyelewengkan dana relokasi bisa dikenai tipikor.

“Tidak hanya pejabat, warga juga bisa dipidanakan,” tegasnya.

Selama ini, Wali kota mengaku belum diberi laporan ihwal dugaan penyelewengan tersebut. Pihaknya siap menerjunkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) P3A dan KB untuk mengecek ulang data penerima bantuan.

“Kalau ada indikasi seperti itu ya harus segera bergerak. Seluruh pokja akan dikumpulkan,” ujarnya.

Di sisi lain, dirinya kurang sepakat dengan warga yang mengusulkan pembubaran pokja atas banyaknya indikasi ketidakakuratan data.

Kepala Bapermas, Anung Indro Susanto, menolak dituduh terlibat dalam dugaan penyelewengan dana relokasi. Menurutnya, tudingan warga terhadap proses relokasi di Pasar Kliwon tidak relevan karena kini Pemkot sedang berkonsentrasi pada relokasi di Pucang Sawit dan Sewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya