SOLOPOS.COM - E-KTP -- Warga sedang mengikuti proses pembuatan e-KTP di Kecamatan pasar Kliwon beberapa waktu lalu. Pemkot Solo menjadim para warga penerima hibah relokasi tidak akan mengalami masalah status kependudukan terkait kepindahan mereka ke tempat baru. (JIBI/SOLOPOS/dok)

STATUS KEPENDUDUKAN -- Warga sedang mengikuti proses pembuatan e-KTP di Kecamatan pasar Kliwon beberapa waktu lalu. Pemkot Solo menjadim para warga penerima hibah relokasi tidak akan mengalami masalah status kependudukan terkait kepindahan mereka ke tempat baru. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Pemkot Solo menjamin tidak akan ada masalah terkait status kependudukan warga penerima hibah (WPH) relokasi yang pindah domisili. Sebab data mereka sudah terekam dan jika akan pindah tinggal melapor dengan menunjukkan surat pindah. Mereka juga tidak akan diminta mengulang proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di tempat yang baru. Apalagi sampai dikenai biaya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Untara, secara terpisah, Rabu (18/1/2012). Diwawancarai wartawan di Balaikota, Budi mengatakan pembuatan e-KTP merupakan tanggung jawab pemerintah.

Menurut Budi, asal data dan faktanya benar dan mendukung bahwa yang bersangkutan merupakan warga Solo, kalau pindah domisili maka proses yang sudah mereka ikuti sebelumnya dalam pembuatan e-KTP akan tetap diakui, sehingga tidak perlu membuat lagi. “Jadi tidak perlu khawatir dalam momentum relokasi dan pindah domisili ini warga akan kapiran (telantar-red. Tetap itu tanggung jawab pemerintah kota,” jelas Budi.

Budi menambahkan proses penyesuaian secara elektronik bagi warga yang pindah domisili memang tetap harus dilakukan. Tapi pada prinsipnya sepanjang data dan faktanya mendukung, proses yang sudah mereka lalui akan tetap diakui.

Hal senada dikatakan Untara. Menurutnya, jika ada warga yang sudah membuat e-KTP kemudian pindah, maka tinggal melapor saja ke kelurahan atau pemerintahan setempat disertai surat pindah. “Toh saat ini kartu fisik e-KTP kan juga belum terbit jadi kalau ada perubahan tinggal di-update di sistem. Jadi ikuti saja proses yang ada dan tidak perlu khawatir. Pemerintah pasti sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini,” katanya.

Bahkan kalau lokasi pindahnya ke luar Solo, misalnya Sukoharjo, yang baru tahun ini akan memulai program e-KTP, Untara mengatakan WPH yang sudah terekam dalam pembuatan e-KTP di Solo tidak perlu mengikuti proses tersebut. Sebab data mereka sudah terekam di database nasional sehingga jika membuat lagi pasti akan ditolak.

Seperti diberitakan, puluhan WPH relokasi di Kelurahan Sewu, Jebres, kebingungan dengan status kependudukan mereka. Sampai saat ini mereka masih terdata sebagai warga Sewu dan sudah mengikuti proses pembuatan e-KTP. Padahal mereka dipastikan akan pindah. Warga tersebut khawatir bila nantinya diharuskan membuat ulang e-KTP dan dibebani membayar sejumlah biaya.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya