SOLOPOS.COM - Permukiman warga di bantaran Bengawan Solo beberapa waktu lalu. Upaya relokasi dan pemberian kompensasi bagi warga masih terhambat karena belum terpenuhinya persyaratan seperti penyerahan bukti kepemilikan tanah. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Permukiman warga di bantaran Bengawan Solo beberapa waktu lalu. Upaya relokasi dan pemberian kompensasi bagi warga masih terhambat karena belum terpenuhinya persyaratan seperti penyerahan bukti kepemilikan tanah. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo hingga kini masih kesulitan menyalurkan dana kompensasi terkait relokasi hak milik di kawasan Sungai Bengawan Solo. Pasalnya, Pemkot masih menemui banyak sertifikat warga yang menjadi agunan di bank. Padahal sertifikat tersebut menjadi salah satu kelengkapan dokumen dalam pencairan dana kompensasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bapermas PP, PA & KB) Solo, Sukendar, mengatakan sampai saat ini pihaknya terus mengimbau warga segera menyerahkan sertifikat. “Terus kami upayakan, apalagi saat ini sudah memasuki musik hujan. Warga harus segera pindah,” ujarnya, Rabu (24/10/2012).

Selain permasalahan sertifikat, Sukendar menyoroti banyaknya tanah dan rumah yang sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan Pemkot. Lantaran praktik jual beli di bawah tangan ini, imbuhnya, banyak warga yang diketahui nihil sertifikat. “Sulit mengawasi aksi jual-beli ini lantaran susah dideteksi,” tuturnya.

Problem alot seputar besaran biaya kompensasi, menurut Sukendar, juga masih menjadi ganjalan pelepasan sejumlah rumah dan tanah. Hingga kini, pihaknya masih terus mengupayakan negosiasi kepada warga terkait. Meski demikian, dirinya belum bisa memerinci jumlah warga yang masih ngotot mempertahankan hak miliknya. “Ada sebagian warga yang belum menyetujui (kompensasi). Jumlahnya masih direkap ulang,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya masih memproses dokumen warga pemegang sertifikat hak milik yang sudah diserahkan Pemkot. Sukendar menyebut sertifikat tanah asli kini sudah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengecekan. Sertifikat yang diproses termasuk 29 sertifikat warga bantaran wilayah Semanggi pro relokasi. “Masih ada beberapa data yang statusnya berbeda. Ada tanah yang berstatus turun waris hingga jual beli di bawah tangan. Jadi masih perlu verifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot telah menyelesaikan relokasi 35 kepala keluarga (KK) penghuni bantaran sungai di wilayah Jebres. Besaran dana hibah variatif tergantung luasan tanah berdasarkan penilaian tim appraisal. Sedangkan nilai bangunan dipukul rata sebesar Rp8,5 juta per hunian. Tahun ini, Pemkot mengucurkan dana APBD hingga Rp7 miliar untuk program relokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya