SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo pada 2012 mendatang hanya menganggarkan Rp 12,8 miliar untuk program relokasi tanah hak milik di bantaran sungai. Atas keterbatasan anggaran ini, reloaksi bantaran tidak dapat diselesaikan pada 2012. Wakil Walikota Solo FX. Hadi Rudyatmo, Senin (28/11) di Balaikota Solo mengungkapkan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mereloaksi seluruh penghuni bantaran sekitar Rp 50 miliar. Karena keterbatasan APBD, sejumlah program harus diprioritaskan sehingga relokasi dilakukan secara bertahap.

Rudy menjelaskan relokasi akan dilakukan dari Selatan ke Utara sehingga pada tahun ini baru bantaran di wilayan kelurahan Jebres yang direlokasi. Untuk merelokasi warga bantaran dengan tanah hak milik ini, menurut Rudy, diperlukan negosiasi dengan pemilik dalam menentukan harga ganti rugi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut Rudy mengungkapkan pihaknya tetap berusaha untuk melobi pemerintah pusat agar bersedia memberikan bantuan bagi kelanjutan program ini. Bantuan ini dihentikan hingga kini setelah warga bantaran yang menolak di relokasi menuntut pemerintah pusat secara class action. [SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya