SOLOPOS.COM - Pendapa Pemkab Boyolali di Kemiri (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Eko Suwarni, mengaku bisa saja turun melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan kompleks Pemkab Boyolali. ”Kalau ada laporan dari masyarakat, bisa saja Kejakti turun melakukan penyelidikan kasus di daerah,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (5/11/2013).

Saat ditanya apakah sudah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan perkantoran itu ke kejaksaan, Eko menyatakan belum mengetahui. ”Ini kan hari libur, saya tidak bisa mengecek apakah sudah ada laporan dari masyarakat atau belum ke Kejakti,” tandasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun Kejakti melakukan penyelidikan, tapi untuk proses administrasi penuntutan ke pengadilan tetap dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. ”Karena kasusnya terjadi di Boyolali, maka nantinya administrasi penuntutan oleh jaksa dari Kejari Boyolali,” paparnya.

Sedankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau, menilai perlu bukti awal mengenai dugaan kecurangan itu, salah satunya pelanggaran mekanisme lelang proyek.

Bukti awal itu dikatakan Hendrik bisa diindikasikan dari kasus yang muncul dalam proses lelang. Dia menilai semestinya peserta lelang yang merasa dirugikan menggunakan hak sanggah terhadap panitia. “Ada hak sanggah, nanti dijawab panitianya. Itu sudah dilakukan belum? Jika tidak ya kembali ke orang yang merasa dirugikan [atas proses lelang] itu,” kata Hendrik.

Sanggahan itu, juga bisa disampaikan jika peserta menganggap panitia lelang dinilai diskriminatif. Dia menegaskan pelelangan tak bisa terhenti karena satu orang yang memiliki akses inden, sebagaimana diterangkan sejumlah sumber Solopos.com, pekan lalu.

Hendrik tak menampik dugaan itu layak ditelaah lebih lanjut. Namun sementara ini, dia memilih fokus memantau pelaksanaan ketentuan lelang proyek. “Layak ditelaah, tapi jika sudah sesuai aturan kenapa kita curiga? Saya kan bertugas [memantau] mengenai aturan,” tandasnya.

Hendrik menanggapi istilah inden proyek dalam hubungannya dengan konteks gratifikasi. Konteks gratifikasi memungkinkan disorot jika terdapat benang merah dengan pejabat negara. “Perlu diperhatikan memakai sistem penyaluran harta seperti apa, misal apakah transfer. Kemudian penerima, adakah hubungan entah dengan panitia ,” ujarnya.

Kajari juga menyoroti kecurigaan sandiwara lelang proyek mengacu pada mepetnya selisih harga perkiraan sendiri dengan penawaran pemenang kontrak. Menurutnya penafsiran harga pengadaan sah-sah saja disusun. “Banyak aspek, salah satunya orang yang melaksanakan harus besertifikat. Jika ada penyimpangan, atau ada yang enggak betul, tentu ada dampak. Jadi jika ini dipermasalahkan ke ranah hukum, minimal harus ada bukti awal.”

Tentang dugaan upaya membendung penawaran peserta lelang dengan cara menghapus data dalam website e-proc, Hendrik menganggap hal itu perlu dibuktikan. “Untuk hal seperti itu perlu penggunaan ahli teknologi informasi,” katanya. (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya