SOLOPOS.COM - Pendapa Pemkab Boyolali di Kemiri (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam alih status desa menjadi kelurahan di Kemiri dan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, kembali dipertanyakan. Proses tersebut disebut-sebut sebagai titik awal dari serangkaian kegiatan relokasi yang diduga mengandung unsur penyelewengan.

Mantan legislator Boyolali yang juga pegiat lembaga Pusat Kajian Pencerahan Politik Indonesia (PKP2I), Thontowi Jauhari, mempertanyakan hal tersebut saat berdialog dengan Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, Rabu (6/11/2013) siang, di ruang kerja Kapolres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masalah tak hanya mengenai pengadaan barang, saat dirunut [proyek relokasi kompleks kantor Pemda Boyolali] bermasalah sejak awal,” terang Thontowi kepada kapolres.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Thontowi, masalah sudah muncul dalam proses peralihan status administrasi desa menjadi kelurahan. “Fakta di lapangan terjadi proses pemalsuan dokumen mulai dari 2/3 [dukungan warga] yang diduga dipalsukan tanda tangannya. Sebenarnya ada penggunaan dokumen palsu dalam rangka penyusunan dokumen perda [perda yang mengatur alih status desa menjadi kelurahan tadi], ini masalah yang melatari dugaan-dugaan kasus dalam relokasi,” tambahnya.

Mantan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional itu berpendapat semestinya pembangunan di atas aset negara bisa dilakukan jika tak ada masalah yang melatarbelakangi, termasuk masalah pengajuan proses hukum berupa judicial review ke Mahkamah Agung yang hingga kini putusannya belum sampai di Kota Susu.

“Lelang [proyek pembangunan kantor Pemda Boyolali] adalah satu indikasi. Untuk itu kami datang untuk memohon kepada polisi menindaklanjuti,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus yang kembali dipertanyakan Thontowi tersebut bergulir sejak Budi Haryanto belum menjabat Kapolres Boyolali. Untuk itu, Kapolres Boyolali menyatakan bakal mengecek kembali laporan kasus itu. “Soal tanda tangan palsu, ya nanti kami cek dulu,” jawab Budi setelah sempat bertanya langsung kepad Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Purwanto dan salah satu penyidik Reskrim, Arifin, di sela-sela dialog tersebut.

Budi Haryanto menerangkan dugaan pemalsuan surat itu memang bukan kategori kasus delik aduan. Namun dia menerangkan pihaknya butuh pelapor atas kasus itu.

Sedangkan perwakilan Lembaga Pengkajian Pemberantasa Korupsi, A. Rahman, yang turut hadir bersama rombongan, merespons positif pernyataan kapolres. “Kami melakukan ini karena undang-undang. Peran serta masyarakat. Tapi jujur, setelah mengawal selama tiga tahun terakhir saya sendiri juga pusing karena gitu-gitu aja. Kami yakin alat bukti tindak pidana [terkait dugaan kasus ‘sandiwara’ lelang proyek relokasi dan beberapa hal terkait] muncul. Kami akan turut mengusahakannya,” tandas Rahman.

Sebagai informasi, kunjungan beberapa aktivis tersebut merupakan dukungan terhadap polisi yang saat ini melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan seputar proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya