SOLOPOS.COM - Pendapa Pemkab Boyolali di Kemiri (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali mengajukan penundaan pembangunan gedung baru untuk dinas tersebut yang rencananya dilaksanakan tahun depan.

Anggota Komisi IV DPRD Boyolali, Agus Ali Rosyidi, menginformasikan, permohonan itu disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Djoko Sujono, melalui surat kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Boyolali, 29 Agustus 2013. Kemudian disusul pelayangan surat yang sama kepada Sekretaris Daerah (Setda) Boyolali selaku pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), per 19 September 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat tersebut, diketahui kalangan DPRD karena muncul saat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2014 di tingkat komisi dengan jajaran Dinsosnakertrans, beberapa waktu lalu. “Dalam agenda pencermatan anggaran RKPD di tingkat komisi, ditunjukkan surat penundaan pembangunan yang diajukan kepala dinas yang ditujukan kepada Kepala Bappeda dan disusul surat yang sama untuk Setda selaku TAPD,” ungkap Ali di Kantor DPRD Boyolali, Kamis (28/11/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Diakui Ali, munculnya surat tersebut menjadi persoalan krusial saat pembahasan rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) 2014. Pasalnya dalam pagu indikatif yang telah ditetapkan oleh TAPD, Dinsosnakertrans Boyolali memperoleh anggaran senilai Rp7,6 miliar yang dikelompokkan pada tiga urusan, yaitu urusan pemerintahan Rp5,2 miliar, urusan wajib Rp2,08 miliar, dan urusan pilihan Rp352 juta. Dari tiga urusan tersebut anggaran terbesar pada urusan pemerintahan karena ada anggaran pembangunan gedung senilai Rp4,7 miliar.

“Secara prinsip, itu merupakan hak dari SKPD selaku pengguna anggaran untuk menolak. Kami melihat  penolakan itu sudah didasari pertimbangan dinas tersebut lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dibandingkan pembangunan gedung baru,” ungkap Ali.

Ali menyebutkan beberapa pertimbangan penundaan itu antara lain rencana pemberlakuan Undang-undang (UU) No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan. Dinsosnakertrans menilai reaksi penolakan dari para pekerja terhadap pemberlakuan UU tersebut dikhawatirkan menyasar kantor Dinsosnakertrans. Menurut Ali, pengajuan penundaan pembangunan gedung oleh kepala Dinsosnakertrans tersebut semestinya ditanggapi TAPD dengan menjawab surat itu secara resmi.

“Tapi ini kesannya diabaikan, tidak digubris. Sehingga anggaran itu tetap muncul dalam RKPD,” imbuh Ali yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD tersebut.

Anggota Banggar lainnya, Tugiman B Semita, menilai pengajuan anggaran TAPD tersebut tidak lazim. Seharusnya, awal pengajuan anggaran justru berasal dari SKPD. “Seharusnya usulan kan dari bawah, dalam hal ini SKPD mengajukan anggaran ke TAPD, baru kemudian diajukan ke DPRD. Tapi ini pagu indikatif ini justru sudah ditetapkan di TAPD, hingga akhirnya SKPD justru menolak anggaran tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya